Menaker: Penetapan UMP Akan Diumumkan Dua Pekan Lagi

Penetapan UMP tunggu dua minggu lagi.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 13 November 2025, 06:20 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Bola.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan dalam dua minggu ke depan. Saat ini, pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.

"Fasenya kan sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi," ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (12-11-2025).

Advertisement

Ia menjelaskan, penetapan UMP setiap tahun melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme dialog sosial yang mempertemukan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Pemerintah, kata dia, berupaya menyeimbangkan kepentingan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha di sektor industri.

"Kami terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha Apindo. Tunggu saja," lanjutnya.

 


Dorong Kenaikan UMP 2026 Hingga 20 Persen

Menaker Yassierli. (Foto:Dok.Kementerian Tenaga Kerja)

Sejumlah organisasi buruh mengusulkan agar UMP 2026 naik antara 15 hingga 20 persen. Kenaikan tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menilai bahwa upah minimum harus mampu menopang kehidupan layak bagi pekerja, bukan sekadar memenuhi kebutuhan dasar.

"Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup," ujar Mirah saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11-11-2025).

 


Peringatkan Dampak Kenaikan Upah

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, mengingatkan agar kebijakan kenaikan upah tidak dilakukan secara terburu-buru.

Ia menyoroti pengalaman tahun sebelumnya, ketika kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen di sejumlah daerah justru tidak mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

Menurut Anne, sektor padat karya seperti tekstil dan garmen justru makin tertekan akibat kenaikan upah tersebut.

"Tahun lalu, waktu upah minimum dipaksakan naik 6,5 persen dan beberapa daerah juga menerapkan upah minimum sektoral, nyatanya bukannya menambah lapangan kerja, tapi semua sudah tahu datanya. Jadi, tolong kali ini simpan egonya kita, bagi semua pihak yang menentukan upah minimum,” kata Anne usai bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (4-11-2025).

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait