Sukses


Menaker Yassierli Siapkan Formula Baru untuk Aturan UMP 2026

Menaker Yassierli membocorkan rencana aturan baru UMP 2026,

Bola.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan baru mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Regulasi tersebut, menurutnya, sedang dirancang secara hati-hati melalui dialog sosial yang melibatkan berbagai pihak terkait.

"Progres UMP saat ini kami sedang menyiapkan regulasinya. Bentuknya seperti apa? Tunggu saja. Kami masih melakukan dialog sosial, banyak masukan yang kami terima dari serikat pekerja, serikat buruh, hingga APINDO," ujar Yassierli dalam acara media briefing bertajuk Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketenagakerjaan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28-10-2025).

Yassierli menambahkan, Dewan Pengupahan Nasional saat ini juga telah menggelar serangkaian rapat untuk memfinalisasi rancangan aturan tersebut.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Adil dan Realistis

Pemerintah, kata Yassierli, berkomitmen untuk menyampaikan hasil akhirnya kepada publik setelah seluruh masukan dari pihak-pihak terkait terakomodasi.

"Dewan Pengupahan Nasional sudah bekerja, sudah ada beberapa rapat untuk memfinalisasi regulasinya. Nantinya, hasil itu akan kami buka pada waktunya," ujarnya.

Menurut Yassierli, pendekatan partisipatif menjadi kunci agar kebijakan UMP 2026 tidak hanya adil bagi pekerja, tetapi juga realistis dan dapat dijalankan oleh pelaku usaha di seluruh provinsi.

3 dari 3 halaman

Formula Baru

Yassierli mengungkapkan, regulasi UMP 2026 kemungkinan tidak lagi berbentuk satu angka pasti seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan dalam bentuk formula penyesuaian.

Rumusan tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rumusan drafnya sepertinya mengacu pada amanat MK, yakni memberdayakan Dewan Pengupahan Nasional untuk menentukan besaran kenaikan. Artinya, harus ada ruang bagi Depenas dan Dewan Pengupahan provinsi untuk berperan," jelas Yassierli.

Adapun aturan yang berlaku saat ini, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), hanya mengatur penetapan UMP tahun 2025 dengan ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Untuk 2026, pemerintah akan menerbitkan regulasi baru yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan daerah.

"Itu yang sedang kami finalisasi sekarang. UMP untuk 2026 sedang kami siapkan regulasinya," kata Yassierli.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer