Bola.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyampaikan keputusan penting terkait tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di Indonesia.
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif selama Triwulan IV 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Kebijakan tanpa penyesuaian ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun non-subsidi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengantisipasi kenaikan biaya listrik dalam dua bulan terakhir tahun ini.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah mempertahankan tarif merupakan bagian dari strategi menjaga kestabilan ekonomi nasional serta melindungi daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan.
Berlaku Sampai Akhir Tahun
Dengan tarif yang tetap, beban biaya rumah tangga dan biaya operasional pelaku usaha diharapkan tidak mengalami peningkatan.
Kebijakan ini juga selaras dengan agenda pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi berkelanjutan.
Kepastian tarif listrik hingga akhir tahun memberikan ruang bagi konsumen untuk mengatur pengeluaran bulanan tanpa khawatir menghadapi kenaikan yang mendadak.
Melalui pengumuman resmi dari Kementerian ESDM, pemerintah menegaskan kembali bahwa tarif tenaga listrik yang diberlakukan PLN akan tetap sama hingga menutup tahun 2025.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penetapan tarif Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.
Pemulihan Ekonomi
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), yang menjadi payung hukum dalam menentukan besaran tarif pelanggan PLN.
Dengan dasar regulasi yang jelas, mekanisme penetapan tarif dianggap lebih transparan dan terukur.
Dalam sistem penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi, terdapat empat indikator ekonomi makro yang menjadi acuan, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Secara teori, perubahan pada indikator-indikator tersebut dapat memicu kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memilih untuk menahan potensi penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Keputusan tersebut diharapkan memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan energi yang diterapkan.
Tarif Listrik per kWh untuk Berbagai Kategori
Berikut ini tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang diterapkan secara stabil pada periode November-Desember 2025.
Tarif ini berlaku sama bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, dengan perbedaan hanya terletak pada cara pembayaran.
Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500--5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA--200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA--200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Sumber: merdeka.com