Hadapi Dilema, Menteri UMKM Cari Solusi untuk Pedagang Thrifting Baju

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, cari solusi untuk pedagang thrifting baju untuk menyeimbangkan aturan dan aktivitas ekonomi. .

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 01 Desember 2025, 08:20 WIB
Ilustrasi thrifting, pakaian bekas, pakaian impor. (Image by Freepik)

Bola.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmennya untuk merumuskan solusi yang komprehensif terkait pedagang baju bekas atau thrifting.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Advertisement

Upaya tersebut merupakan respons pemerintah terhadap dinamika pasar dan aspirasi yang disampaikan komunitas pedagang.

Dalam kunjungannya ke Pasar Senen, Jakarta, Menteri Maman berdialog langsung dengan para pedagang thrifting guna memahami kondisi nyata di lapangan. Dialog ini menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan, melainkan melalui kajian mendalam.

Maman menekankan bahwa keberlangsungan aktivitas ekonomi pedagang menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kepentingan kami dan juga pemerintah di situ (keberlanjutan aktivitas ekonomi). Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya," ujarnya saat berdialog di Pasar Senen.

Pemerintah berupaya mencari formula yang menyeimbangkan antara kebutuhan pedagang untuk berusaha dan ketentuan hukum yang ada.


Upaya Pemerintah

Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat membuka Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO) 2025 di Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa)

Dialog dan kunjungan ini bertujuan untuk mendengar aspirasi pedagang, termasuk keinginan mereka mempertahankan usaha thrifting.

"Jadi, saya pikir ini langkah bagus, yang terpenting ini bisa duduk bareng dulu. Kalau kami sudah bisa duduk bareng, enak. Jadi, kami akan mencari solusi yang terbaik, dan yang terpenting kami tahu dulu kondisi riil di lapangan," kata Maman.

Ia menambahkan, arahan Presiden Prabowo adalah agar pemerintah mampu menjaga aktivitas perdagangan masyarakat.

"Di satu sisi ada aturan, di satu sisi juga ada kepentingan perdagangan, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah, ini nanti kami akan coba cari formulasinya," lanjutnya.

Maman menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul.

"Yang terpenting, kkepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya," tuturnya.


Dilema Regulasi

Ilustrasi usaha thrifting. (Foto dok : Freepik/freepik).

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta agar usaha mereka dilegalkan. Mereka menekankan bahwa usaha thrifting juga termasuk UMKM, meski memiliki segmen pasar berbeda.

Para pedagang berargumen bahwa tidak tepat jika thrifting dianggap mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah lokal.

Aspirasi ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan.

Pedagang berharap pemerintah melihat usaha mereka sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang perlu dukungan, bukan dilarang. Mereka juga menyoroti kontribusi usaha thrifting terhadap perputaran ekonomi.

Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pada Kamis (20-11-2025) menolak melegalkan penjualan baju bekas, walau pedagang bersedia membayar pajak.

Penolakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang impor ilegal yang bisa membanjiri pasar domestik.

Purbaya menegaskan bahwa jika pasar dikuasai barang impor, pengusaha lokal tidak akan merasakan manfaat keekonomiannya.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait