Bea Keluar Emas Resmi Ditetapkan, Menkeu Purbaya: Ini untuk Lindungi Pasokan Domestik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan bea keluar emas, tarif 7,5-15 persen efektif 23 Desember 2025.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 11 Desember 2025, 16:20 WIB
Seorang pekerja beraktivitas di tambang emas bawah tanah Pongkor milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 16 Oktober 2025. (Daeng Mansur/AFP)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait ekspor emas, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan ini awalnya ditandatangani pada 17 November 2025, tetapi baru diundangkan pada 9 Desember 2025.

Advertisement

Sesuai prosedur, PMK ini mulai berlaku 14 hari setelah pengundangan, yaitu efektif per 23 Desember 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk mengatur mekanisme ekspor emas sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Bea keluar akan diterapkan secara selektif, menyesuaikan jenis dan bentuk produk emas yang diekspor.

 


Pentingnya Kebijakan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (Bea Cukai) Bandara Soekarno-Hatta. (Sumber: @menkeuri)

Dalam keterangan resmi, Purbaya menekankan pentingnya kebijakan ini di tengah kondisi cadangan emas Indonesia yang merupakan terbesar keempat di dunia.

Namun, cadangan bijih emas domestik mulai menyusut, sementara harga emas global melonjak hingga 4.076,6 dolar AS per troy ounce pada November 2025.

"Sejalan dengan pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas domestik meningkat. Karena itu, kebijakan bea keluar diperlukan untuk mendukung ketersediaan suplai emas di dalam negeri," jelas Purbaya.

PMK ini sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan komoditas di dalam negeri sekaligus menstabilkan harga.

Penerapan bea keluar emas diharapkan mendorong hilirisasi, mendukung ekosistem bullion bank, meningkatkan pengawasan transaksi emas, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

 


Perincian Tarif Bea Keluar Emas

PMK 80 Tahun 2025 membagi ekspor emas ke dalam empat kategori dengan tarif berbeda:

  • Dore dan emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan: tarif tertinggi, 12,5-15%.
  • Emas atau paduan emas berbentuk granules selain dore: tarif 10-12,5%.
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars yang tidak ditempa: tarif 7,5-10%.
  • Minted bars atau emas batangan cetak dengan desain tertentu: tarif 7,5-10%.

 


Metode Penghitungan Bea Keluar

Bea keluar emas dihitung berdasarkan harga referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan, mengacu pada harga mineral acuan.

Perhitungannya dilakukan secara ad valorem, yakni persentase dari harga ekspor, dengan formula yang meliputi tarif bea keluar, jumlah satuan barang, harga ekspor per satuan, dan nilai tukar mata uang.

Harga ekspor ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Harga Patokan Ekspor (HPE).

Pengenaan bea keluar emas dan durasinya mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang energi, sumber daya mineral, maupun perdagangan.

Berita Terkait