Menkeu Purbaya: Kinerja Keuangan Kuartal I Jadi Penentu Kenaikan Gaji ASN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadaewa menyampaikan bahwa kinerja keuangan Kuartal I menjadi penentu kenaikan Gaji ASN 2026.

Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa prospek kenaikan gaji ASN pada 2026 sangat bergantung pada kondisi keuangan negara.

Pemerintah akan memutuskan langkah-langkah terkait penyesuaian gaji ASN setelah menilai kinerja fiskal pada kuartal pertama tahun 2026.

"Evaluasi mendalam terhadap realisasi keuangan triwulan pertama menjadi krusial sebelum kami menentukan strategi belanja, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji ASN," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu kemarin.

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau secara menyeluruh realisasi fiskal, termasuk penyaluran berbagai belanja pemerintah yang menjadi indikator penting.

Setelah hasil kinerja keuangan kuartal I tersedia, pemerintah akan menyiapkan strategi belanja yang lebih terarah. Diskusi mengenai kenaikan gaji ASN 2026 dan langkah-langkah belanja lain akan dilakukan berdasarkan data tersebut.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Tambahan Anggaran DAU

Sebelumnya, Kemenkeu telah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Dari jumlah tersebut, Rp3,80 triliun dialokasikan untuk THR, sedangkan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.

Tambahan anggaran ini khusus menyasar guru ASN daerah yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan lain.

3 dari 3 halaman

Penyaluran dan Pelaporan

Alokasi tambahan DAU ditetapkan terperinci per provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai lampiran KMK 372/2025.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan menyalurkan pembayaran THR serta gaji ke-13 guru ASN sesuai ketentuan.

Jika terdapat sisa pembayaran yang belum terealisasi pada 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan menyalurkannya pada tahun anggaran berikutnya.

Penyaluran tambahan anggaran dijadwalkan pada Desember 2025, dengan laporan realisasi pembayaran paling lambat 30 Juni 2026 kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

 

Sumber: merdeka.com

Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer