Pekerja 5 Sektor Padat Karya Dapat Keringanan Pajak di 2026, Ini Detailnya

Pemerintah menanggung PPh 21 pekerja di lima sektor padat karya pada 2026.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa penanggungan PPh Pasal 21 pada 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Dalam pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Ada lima sektor usaha yang masuk skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Fasilitas ini diberikan atas PPh Pasal 21 dari seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Penerima Fasilitas PPh 21 DTP

Penghasilan tersebut mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Penerima fasilitas PPh 21 DTP meliputi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

Meski begitu, pekerja yang memanfaatkan fasilitas ini wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, pegawai tidak boleh memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

3 dari 3 halaman

Mekanisme Penanggungan Pajak

Mengenai mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 21 yang terutang tetap dipotong oleh pemberi kerja, lalu dibayarkan secara tunai oleh negara pada saat penghasilan dibayarkan kepada pegawai.

Ketentuan ini tetap berlaku, meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung pajak tersebut.

"Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja diwajibkan membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 29 Desember 2025 dan mulai diundangkan pada 31 Desember 2025.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer