OJK Tindak Ratusan Pelaku Jasa Keuangan, Denda dan Teguran Dijatuhkan

Sepanjang 2025, OJK menjatuhkan sanksi kepada 207 pelaku usaha jasa keuangan.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 13 Desember 2025, 18:20 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang 2025.

Dalam periode 1 Januari hingga 30 November 2025, tercatat sebanyak 207 PUJK dikenai berbagai bentuk sanksi oleh regulator.

Advertisement

Perincian sanksi tersebut meliputi 157 peringatan tertulis yang diberikan kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi berupa denda yang dijatuhkan kepada 40 PUJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa langkah penegakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus melindungi hak-hak konsumen.

"Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," ujar Friderica.


Penggantian Kerugian Konsumen

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: OJK)

Selain penjatuhan sanksi, OJK mencatat adanya kewajiban penggantian kerugian konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Sejak awal tahun hingga 16 November 2025, sebanyak 165 PUJK tercatat telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen.

Nilai penggantian tersebut mencapai Rp79,6 miliar serta 3.281 dolar AS. Angka ini dinilai mencerminkan makin membaiknya mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha jasa keuangan.

Dari sisi layanan pengaduan, OJK menerima total 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari hingga 17 November 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 48.355 laporan merupakan pengaduan konsumen.


Pengaduan Terbesar

Sektor perbankan dan teknologi finansial menjadi penyumbang pengaduan terbesar. Pengaduan terkait perbankan tercatat sebanyak 17.939 kasus, disusul sektor fintech dengan 18.678 laporan.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan menyumbang 9.591 pengaduan, sektor asuransi 1.442 pengaduan, serta pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya sebanyak 705 laporan.

Tingginya jumlah pengaduan tersebut, menurut Friderica, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan saluran resmi OJK.

Di sisi lain, kondisi ini juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan standar dan kualitas layanan kepada konsumen.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait