Komdigi Gencarkan Penindakan Pembajakan Digital, Lebih dari 3,4 Juta Konten Ilegal Ditertibkan

Komdigi perang melawan pembajakan digital.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 17 Desember 2025, 07:20 WIB
Ilustrasi konten ilegal, terlarang. (Image by Freepik)

Bola.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mengintensifkan penegakan hukum di ruang digital sebagai bagian dari upaya melindungi ekosistem digital nasional dari praktik pembajakan.

Dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 14 Desember 2025, tercatat sebanyak 3.431.852 konten internet ilegal telah ditangani di berbagai situs web dan platform media sosial.

Advertisement

Dari total tersebut, Komdigi menindak 9.195 konten yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pelanggaran didominasi oleh keberadaan situs streaming ilegal, tautan siaran olahraga bajakan, layanan berbagi file, hingga distribusi film dan serial tanpa izin resmi.

"Pembajakan merupakan kejahatan yang merugikan kreator dan melemahkan fondasi ekonomi digital nasional. Komdigi bergerak cepat menutup ribuan konten ilegal dan akan terus memperkuat pengawasan. Tidak ada toleransi terhadap pembajakan," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, di Jakarta, Senin (15-12-2025).


Upaya Penindakan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (Dok. Komdigi)

Selain menindak pelanggaran HKI, Komdigi memutus akses terhadap berbagai konten ilegal di sejumlah platform digital.

Dalam periode yang sama, sebanyak 157.200 konten ilegal ditangani di platform Meta, 149.431 konten di layanan file-sharing, serta 55.396 konten di platform X.

Penindakan serupa juga dilakukan terhadap puluhan ribu konten lain di Google, Telegram, dan sejumlah platform digital lainnya.

Langkah pemutusan akses ini dinilai efektif menutup jalur utama yang selama ini dimanfaatkan pelaku pembajakan untuk menyebarkan konten ilegal.

"Penindakan ini menjadi salah satu operasi penanganan konten ilegal terbesar yang dilakukan pemerintah sekaligus mencerminkan komitmen Komdigi dalam melindungi industri kreatif nasional, meningkatkan keamanan ruang digital, serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap konten hiburan yang legal dan aman," tutur Alexander.

Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan pemilik hak cipta, platform digital global, serta aparat penegak hukum guna memastikan ruang digital Indonesia terbebas dari peredaran konten bajakan.

 

Sumber: merdeka.com