Sukses


Komdigi Hapus 2,5 juta Konten negatif, Judi Online Paling Banyak

Komdigi berhasil mengatasi sebanyak 2.527.659 konten negatif yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial.

Bola.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kesehatan ruang digital di Indonesia.

Dalam rentang waktu dari 20 Oktober 2024 hingga 10 Agustus 2025, Komdigi berhasil menangani sebanyak 2.527.659 konten negatif yang ditemukan di berbagai situs serta platform media sosial.

Kategori konten yang paling banyak ditangani meliputi perjudian online dengan jumlah 1.948.350 konten, diikuti oleh pornografi yang mencapai 531.795 konten, penipuan sebanyak 19.076 konten, serta sejumlah pelanggaran lain seperti hak kekayaan intelektual (HKI), terorisme/radikalisme, hoaks, dan isu SARA.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Perincian Konten Negatif

Dari total konten negatif tersebut, 278.0076 di antaranya terdeteksi di platform media sosial, termasuk Meta dengan 107.206 konten, X sebanyak 39.478, Google yang mencatat 32.409, TikTok dengan 5.463, serta berbagai platform lainnya, seperti Telegram, MiChat, dan layanan berbagi file.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengatakan bahwa penindakan konten negatif di media sosial menjadi prioritas, mengingat platform ini memiliki jangkauan masif dan dampak langsung terhadap masyarakat.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan produktif bagi seluruh pengguna di Indonesia," ujar Alexander Sabar.

3 dari 3 halaman

Demi Melindungi Masyarakat

Komdigi juga mengimplementasikan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk hal pelanggaran keamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta perdagangan produk yang diatur khusus.

Langkah-langkah ini sejalan dengan inisiatif pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang berlandaskan pada hukum, etika, dan keamanan informasi, demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian maupun ancaman di dunia maya.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer