Sukses


Komdigi Nonaktifkan Enam Aplikasi Mata Elang Penjual Data Nasabah Pembiayaan

Komdigi menonaktifkan enam aplikasi Mata Elang yang terbukti menjual data nasabah pembiayaan.

Bola.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam aplikasi yang diduga memperjualbelikan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor kepada pihak penagih utang, yang dikenal sebagai "mata elang".

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi melalui platform digital dan menjaga keamanan ruang digital masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital, termasuk Google.

Dari jumlah tersebut, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut oleh pihak platform.

Pengajuan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat penyebaran data objek fidusia secara ilegal melalui aplikasi-aplikasi tersebut.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Risiko Penyalahgunaan Data

Aplikasi Mata Elang berperan sebagai alat bantu penagih utang dalam melacak kendaraan bermasalah. Mereka dapat memindai nomor polisi secara real-time melalui database perusahaan leasing sehingga memudahkan identifikasi, pelacakan, hingga penarikan kendaraan di lokasi tertentu.

Informasi yang diakses mencakup data debitur, spesifikasi kendaraan, hingga ciri-ciri fisik pemilik.

Modus operandi seperti ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi dan keamanan individu.

Kebocoran data dapat memicu tindakan intimidasi maupun praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur sehingga penindakan terhadap aplikasi semacam ini menjadi krusial.

3 dari 4 halaman

Langkah Penanganan

Alexander Sabar menjelaskan, tindakan terhadap aplikasi bermasalah merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh, analisis fungsi dan dampak aplikasi, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan.

Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.

"Pengajuan delisting ke platform digital menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen. Kami ingin memastikan bahwa platform bertanggung jawab atas konten dan aplikasi yang tersedia di ekosistem mereka," ujar Alexander.

4 dari 4 halaman

Perlindungan Ruang Digital

Komdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi pengawas dan platform digital demi menciptakan ruang digital yang aman.

Upaya ini juga termasuk edukasi publik tentang pentingnya menjaga data pribadi serta berhati-hati dalam membagikan informasi di platform digital.

Dengan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan praktik penjualan data nasabah oleh aplikasi ilegal dapat diminimalkan.

Alexander menekankan, perlindungan terhadap masyarakat dari praktik ilegal dan penyalahgunaan data pribadi tetap menjadi prioritas utama Komdigi dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer