UMP 2026 Dinilai Bisa Tekan Biaya Operasional Industri, Dunia Usaha Minta Mitigasi

Kenaikan UMP 2026 dinilai berisiko memberi tekanan biaya operasional industri.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 18 Desember 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Bola.com, Jakarta - Penetapan UMP 2026 dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap biaya operasional dunia usaha, khususnya jika kenaikan upah tidak sejalan dengan pertumbuhan produktivitas.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Harijanto.

Advertisement

Ia menilai, tambahan beban biaya yang tidak diimbangi peningkatan produktivitas dapat berdampak berantai, dari kenaikan harga hingga dorongan efisiensi tenaga kerja.

"Dalam kondisi tersebut, setiap tambahan beban biaya perlu dicermati secara hati-hati karena berisiko menimbulkan tekanan lanjutan terhadap operasional perusahaan apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai," ujar Harijanto, Kamis (18-12-2025).

Menurut Harijanto, langkah mitigasi dan pembinaan perlu disiapkan sejak awal, terutama bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial. Hal ini diperlukan agar penyesuaian kebijakan pengupahan tidak langsung berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Ia menekankan, keberlanjutan usaha harus tetap menjadi perhatian utama agar risiko pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.


Sektor Padat Karya

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Senada, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menyebut sebagian besar industri, terutama sektor padat karya, masih menghadapi tekanan berat dari berbagai faktor domestik.

Tantangan tersebut meliputi lemahnya daya beli masyarakat, tingginya biaya operasional, maraknya impor ilegal, serta ketergantungan terhadap bahan baku impor.

Di sisi lain, ketidakpastian global dan kebijakan perdagangan internasional juga masih membayangi kinerja ekspor pada 2026.

"Kondisi ini menjadikan sektor padat karya sangat sensitif terhadap tambahan biaya, termasuk kenaikan upah yang tidak proporsional," kata Adhi.


Hormati Kebijakan Pemerintah

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan indeks atau faktor alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai satu di antara variabel dalam perhitungan upah minimum.

Meski demikian, Adhi menyampaikan dunia usaha tetap menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.

"Sehubungan dengan itu, dunia usaha menegaskan bahwa masih terdapat satu fase krusial yang perlu menjadi fokus bersama, yaitu proses penetapan upah minimum di tingkat daerah," ujarnya.

 


Resmi Diteken Presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru tentang Pengupahan yang memuat formula penghitungan UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP tersebut ditandatangani Presiden pada Selasa (16-12-2025).

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resminya pada malam hari yang sama.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.

 

Sumber: merdeka.com