Meski Tanpa Tenggat, Aktivasi Coretax Tetap Wajib Jelang Pelaporan SPT 2026

DJP menegaskan aktivasi Coretax tidak dibatasi waktu, tetapi wajib dilakukan.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 24 Desember 2025, 14:20 WIB
Website Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)

Bola.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada tenggat waktu khusus untuk mengaktifkan akun Coretax.

Kendati demikian, wajib pajak tetap diwajibkan melakukan aktivasi karena seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai tahun pajak 2026 hanya akan dilayani melalui sistem tersebut.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun coretax. Namun, perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT tahun 2026 dilakukan melalui coretax," kata Rosmauli, Rabu (24-12-2025), dikutip dari Liputan6.com.


DJP Siapkan Pendampingan

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rosmauli menambahkan, Coretax tidak hanya digunakan untuk pelaporan SPT, tetapi juga menjadi sistem terintegrasi yang mencakup pendaftaran, pembayaran, hingga pengelolaan administrasi perpajakan dalam satu platform digital.

"Kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan aktivasi agar dapat segera memanfaatkan seluruh layanan perpajakan yang tersedia di coretax, antara lain pendaftaran, pelaporan, pembayaran," ujarnya.

DJP mendorong wajib pajak untuk tidak menunda aktivasi agar lebih siap memenuhi kewajiban perpajakan pada tahun mendatang.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, DJP juga menyiapkan berbagai jalur pendampingan, dari layanan di kantor pajak hingga kanal bantuan resmi.

"Jika masyarakat menemui kendala dalam melakukan aktivasi akun coretax, masyarakat dapat datang kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang akan siap membantu," kata Rosmauli.


Pengujian Coretax

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan sistem Coretax telah melalui sejumlah tahap pengujian sebelum diterapkan secara penuh. Uji coba dilakukan secara internal hingga lintas unit di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Terkait coretax yang sudah disampaikan bapak (Menkeu Purbaya) sudah ada dua kali uji coretax, yang pertama bulan november khusus untuk 25 ribu pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, alhamdulillah berhasil dengan baik," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa Desember di Jakarta, Kamis (18-12-2025).

Menurut Bimo, hasil uji coba tersebut menunjukkan peningkatan stabilitas sistem sekaligus menekan potensi gangguan teknis, sebagai bagian dari persiapan menghadapi lonjakan pelaporan SPT pada tahun pajak 2026.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait