Daftar 5 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah: Jabar, Jateng, hingga DIY

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di masing-masing daerah sudah ditetapkan dan diumumkan.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 25 Desember 2025, 20:20 WIB
Khusus Jakarta, BPS mencatat rata-rata gaji pekerja di ibu kota adalah Rp5,25 juta sebulan. Meski demikian, rata-rata gaji di Jakarta ini menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bola.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di masing-masing daerah sudah ditetapkan dan diumumkan. Variasi besarannya cukup signifikan, tergantung pada perkembangan ekonomi di masing-masing daerah.

Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu. Batas waktu untuk penetapan UMP ini telah ditentukan pada 24 Agustus 2025.

Advertisement

Kenaikan UMP bervariasi antara 2 hingga 9 persen, disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Keputusan mengenai UMP 2026 diambil oleh Gubernur setempat setelah melakukan musyawarah dengan Dewan Pengupahan Daerah.

Saat ini, UMP di Jawa Barat tercatat sebagai yang terendah di tingkat nasional, yaitu sebesar Rp 2,3 juta per bulan. Sebaliknya, DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi dengan angka mencapai Rp 5,7 juta per bulan. Berikut adalah rincian lima provinsi dengan UMP terendah untuk tahun 2026. 


1. Jawa Barat

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah sebesar Rp2.317.601, mengalami kenaikan sebesar 5,77 persen yang setara dengan Rp126.369. Meskipun ada kenaikan, UMP Jawa Barat tetap menjadi yang terendah di seluruh Indonesia.

 


2. Jawa Tengah

UMP di Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp2.327.386, meningkat 7,28 persen atau sekitar Rp158.038. UMP ini menjadikannya sebagai yang terendah kedua setelah Jawa Barat.

 


3. DI Yogyakarta

UMP DI Yogyakarta telah ditetapkan sebesar Rp2.417.495, yang menunjukkan kenaikan sebesar 6,78 persen atau setara dengan Rp153.415. UMP Yogyakarta kini menempati posisi terendah ketiga di tingkat nasional.

 


4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP sebesar Rp2.446.880, dengan kenaikan 6,11 persen atau sekitar Rp140.896. UMP Jawa Timur juga termasuk dalam daftar terendah keempat secara nasional.

 


5. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sepakat untuk menaikkan UMP 2026 sebesar 5,45 persen, sehingga UMP di NTT menjadi Rp 2.455.898. Dengan angka tersebut, UMP NTT menjadi yang terendah kelima di Indonesia.

Berita Terkait