Daftar Lengkap UMP di Pulau Jawa 2026: Jabar Terendah, DKI Jakarta Tertinggi

Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia sudah diumumkan pada 24 Desember 2025.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 26 Desember 2025, 20:20 WIB
Pekerja tengah melintas di kawasan Kendal, Jakarta, Jumat (9/12/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia sudah diumumkan pada 24 Desember 2025. 

Penetapan UMP 2026 di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan kecenderungan kenaikan dengan besaran yang berbeda-beda.

Advertisement

Di Pulau Jawa, DKI Jakarta kembali berada di posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, sekaligus mencatatkan angka paling tinggi secara nasional.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Dalam penetapan UMP 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75 ini dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

"Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono menyebut, kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.

 


UMP Lainnya di Pulau Jawa

Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)

Di posisi kedua tertinggi di Pulau Jawa, Provinsi Banten Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 resmi naik 6,74 persen dibanding 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025.

UMP Banten tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90, naik menjadi Rp3.100.881,40 pada 2026 mendatang.

Sementara itu, Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP sebesar Rp2.446.880, naik 6,11 persen, disusul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UMP Rp2.417.495 atau meningkat 6,78 persen.

 


Jawa Tengah dan Jawa Barat UMP Terendah di Pulau Jawa

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Di wilayah tengah Pulau Jawa, Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.327.386, naik 7,28 persen, menjadi salah satu provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi di Jawa.

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Penetapan tersebut diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12).

Dengan demikian, peta UMP 2026 di Pulau Jawa menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar, dengan DKI Jakarta berdiri jauh di atas provinsi lainnya. 

Berita Terkait