Menkeu Purbaya Soroti Masalah Akses Coretax, DJP Diminta Permudah Registrasi

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui adanya kendala registrasi Coretax yang mempersulit wajib pajak.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 01 Januari 2026, 11:20 WIB
Konferensi pres Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31-12-2025). (Liputan6.com/Arief)

Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga kini belum berjalan sepenuhnya optimal.

Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah menerima banyak keluhan dari wajib pajak yang mengalami kendala saat mengakses sistem tersebut.

Advertisement

Permasalahan paling banyak disampaikan berkaitan dengan kegagalan masuk ke akun Coretax, yang berpotensi menghambat proses pelaporan pajak.

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Coretax merupakan sistem baru yang diharapkan menjadi tulang punggung layanan perpajakan nasional.

Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu kemarin, Purbaya menyampaikan bahwa laporan keluhan tersebut diterimanya secara langsung dari para pengguna. Menurutnya, gangguan akses ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh agar sistem dapat digunakan tanpa hambatan berarti oleh wajib pajak.

Menkeu menduga sumber persoalan utama berada pada mekanisme registrasi yang terlalu rumit, termasuk penggunaan email yang dinilai membingungkan.


Lakukan Pembenahan

Website Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)

Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera melakukan pembenahan, terutama dengan meningkatkan pendampingan dan menyederhanakan petunjuk teknis penggunaan sistem.

"Jadi, kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak," ujarnya.

Purbaya menilai, kerumitan tahapan administrasi membuat sebagian wajib pajak kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri.

Kondisi tersebut berbeda dengan penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP), yang relatif lebih lancar karena adanya bantuan langsung dari petugas.

Situasi itu menunjukkan bahwa sistem Coretax pada dasarnya dapat dijalankan, tetapi masih membutuhkan penyederhanaan alur serta sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi wajib pajak yang tidak memperoleh pendampingan langsung.


Pendampingan dan Penyederhanaan

Menanggapi persoalan tersebut, Menkeu menginstruksikan DJP untuk memperkuat pendampingan kepada wajib pajak sekaligus menyiapkan panduan yang lebih ringkas dan mudah dipahami.

Penyederhanaan prosedur diharapkan dapat meminimalkan kendala teknis yang selama ini dikeluhkan pengguna.

Selain aspek teknis, Purbaya menyampaikan bahwa pengelolaan Coretax saat ini telah sepenuhnya berada di bawah pemerintah dan tidak lagi ditangani konsorsium LG CNS–Qualysoft. Fokus pemerintah kini diarahkan pada optimalisasi dan penyempurnaan sistem agar dapat berfungsi maksimal.


Pencapaian Registrasi

Di tengah kendala yang terjadi, DJP mencatat pencapaian registrasi yang cukup signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi di Coretax mencapai 11.034.775 akun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.131.253 akun merupakan wajib pajak orang pribadi, disusul 814.932 akun wajib pajak badan dan 88.369 akun instansi pemerintah.

Selain itu, tercatat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah berhasil melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait