Awal 2026, Lebih dari 11,2 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax

DJP mencatat 11,27 juta wajib pajak sudah login Coretax hingga Jumat (3-1-2026).

Bola.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat pemanfaatan sistem Coretax terus meningkat pada awal 2026.

Hingga Sabtu (3-1-2026) pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak tercatat telah melakukan login atau mengaktifkan akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan mayoritas pengguna berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dari total tersebut, 10.367.456 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 Instansi Pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pada hari yang sama, aktivitas penggunaan Coretax juga terpantau cukup tinggi.

DJP mencatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem tersebut, yang terdiri atas 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 Instansi Pemerintah.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Permudah Proses Aktivasi

Rosmauli menilai angka tersebut menunjukkan Coretax tidak sekadar diaktifkan, tetapi sudah digunakan secara nyata dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," ujarnya dalam keterangan resmi DJP, Sabtu (3-1-2026).

DJP terus berupaya mempermudah proses aktivasi akun Coretax. Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi secara mandiri dengan mengikuti panduan yang disediakan melalui kanal media sosial resmi DJP.

"Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja," tambah Rosmauli.

3 dari 3 halaman

Jalur Bantuan

Selain aktivasi mandiri, DJP membuka berbagai jalur bantuan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala.

"Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami," kata Rosmauli.

DJP sekaligus mengingatkan Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar segera mengaktifkan akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu.

"Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan," ucapnya.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer