Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku menggunakan metode sederhana namun sistematis dengan menggunakan dua perangkat telepon genggam. Perangkat pertama digunakan untuk memutar tayangan resmi, sementara yang kedua menyorot layar pertama dan disiarkan kembali melalui siaran langsung di akun TikTok pelaku pembajakan. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)
Siaran ilegal tersebut diketahui mampu menjangkau lebih dari 7.000 penonton secara simultan dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat tanpa izin dari pemegang hak siar. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)
Berdasarkan perkembangan terbaru, perkara ini telah sampai ke tahap penyidikan dan lanjut pada proses gelar perkara oleh pihak berwenang. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)
CEO BYON Combat, Yoshua Marcellos menyatakan bahwa pembajakan tidak hanya berdampak pada penyelenggara, tetapi juga seluruh ekosistem olahraga combat sport nasional. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)
Dukungan terhadap upaya perlindungan hak cipta juga disampaiakn oleh Cecep Rukendi selaku Deputi Bidang Kretivitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)
Sementara itu dari sisi platform, Gina Golda Pangaila sebagai General Counsel Vidio, menekankan bahwa metode pembajakan kini berkembang mengikuti teknologi digital. Meskipun terlihat sepele, hal itu tetap merupakan pelanggaran. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)
Kuasa Hukum Vidio, Ebeneser Ginting menegaskan bahwa retransmisi tanpa izin merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi pada hukum pidana. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)
Seperti diketahui, perkara ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta khususnya pada Pasal 113.
Sebagai informasi tambahan, BYON Combat Showbiz Vol. 7 nantinya akan digelar di Kuala Lumpur, Malaysia pada Sabtu, 25 April 2026 dengan duel utama Putra Abdullah melawan Ronal Siahaan dan dapat disaksikan secara eksklusif melalui Vidio. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)