Menkum Supratman Ajukan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Diaspora, Misalnya Membela Timnas Indonesia di Berbagai Cabor

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya telah merumuskan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

BolaCom | Muhammad Adi YaksaDiterbitkan 24 Juli 2026, 11:30 WIB
Menpora Erick Thohir bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas Kemenpora

Bola.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya telah merumuskan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI sudah mengajukannya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk diterbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.

Advertisement

"Yang akan kami usulkan adalah dwi kewarganegaraan terbatas. Artinya, Indonesia akan menganut kewarganegaraan ganda yang bersifat terbatas," ujar Supratman dinukil dari Antara.

"Terbatas dalam pengertian bahwa status tersebut hanya diberikan apabila negara benar-benar membutuhkannya," jelasnya.


Penjelasan Menkum

Dengan rampungnya proses naturalisasi ini maka Miliano Jonathans tinggal selangkah lagi untuk bisa memperkuat Timnas Indonesia. (Foto: Dokumentasi PSSI)

Kewarganegaraan ganda dapat diberikan kepada diaspora Indonesia yang dibutuhkan oleh negara, misalnya untuk membela Timnas Indonesia di berbagai cabang olahraga (cabor).

"Misalnya, seseorang merupakan ahli nuklir, ahli kimia yang sangat dibutuhkan oleh Republik Indonesia, atau menjadi bagian dari tim nasional Indonesia di berbagai cabang olahraga. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku untuk sembarang orang," ucap Supratman.

"Yang dapat mengusulkan pemberian status tersebut adalah kementerian atau lembaga terkait sehingga negara yang menentukan siapa yang benar-benar dibutuhkan," tuturnya.


Tampung Talenta Terbaik Indonesia

Supratman menjelaskan, pemerintah ingin membuka ruang bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan talenta di berbagai bidang strategis agar tetap dapat berkontribusi bagi kepentingan nasional tanpa harus melepaskan kewarganegaraan negara tempat tinggal saat ini.

"Kami ingin menampung talenta-talenta terbaik Indonesia. Banyak diaspora kita yang enggan melepaskan kewarganegaraan mereka, tetapi memiliki keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran, dan bidang-bidang strategis lainnya," kata Supratman.

"Aspirasi seperti itu juga banyak disampaikan oleh publik sehingga kini kami mencoba mengakomodasinya."

"Rancangan undang-undangnya sudah kami kirimkan kepada Presiden. Selanjutny,  Presiden akan menerbitkan Surat Presiden untuk kemudian dikirimkan kepada DPR," lanjut Supratman.

Berita Terkait