Sukses


Daftar Pemilik Suara yang Menuntut KLB PSSI

Bola.com, Jakarta Sebanyak 85 anggota PSSI pemilik suara yang terdiri dari klub ISL, Divisi Utama, Liga Nusantara, Asosiasi Provinsi, dan Asosiasi Pemain resmi menuntut digelarnya Kongres Luar Biasa PSSI. 

Mereka menamakan diri sebagai Kelompok 85. Diwakili 21 anggota yang dikomandoi Umuh Muchtar, Kelompok 85 mendatangi kantor PSSI di Jakarta dengan menyampaikan empat poin hasil deklarasi. 

Berikut isi deklarasi Kelompok 85:

1. Sejak Kongres Luara Biasa PSSI pada 18 April 2015 hingga sekarang, kepengurusan PSSI periode 2015-2019 tidak dapat menjalankan keputusan organisasi yaitu melaksanakan Kongres Tahunan 2016 yang seharusnya menjadi forum tertinggi organisasi mewakili solusi terbaik sehingga PSSI dapat keluar dari kesulitan organisasi seperti saat ini.

2. Pengurus PSSI, khususnya Ketua Umum PSSI sat ini dalam status hukum (tersangka) bahkan DPO. Kami melihat adanya pelanggaran terhadap kode etik PSSI khususnya di pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 yang berisi tentang prinsip dasar dan integritas pengurus PSSI yang dilanggar Ketua Umum PSSI.

3. Kami menegakan kembali tentang integritas dan indenpendsi dari PSSI sebagai sebuah organisasi yang memiliki harkat dan martaba sehingga kami memandang perlu dilakukan tindakan penyelamatan organisasi.

4. Berdasarkan pasal 30 ayat 2 statuta PSSI, maka kami sebagai Anggota sekaligus Delegasi Kongres PSSI, meminta dilakukannya Kongres Luar Biasa (KLB) segera dengan agenda pemilihan Komite Eksekutif (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif). 

Klub ISL:

Persib Bandung, Bali United, Persija, Madura United, Persela Lamongan, Persegres Gresik United, PS TNI, Bhayangkara Surabaya United, Semen padang, Arema Cronus, Pusamania Borneo FC, Mitra kukar. (12)

Klub Divisi Utama dan Linus: 

Persis Solo, PSS Sleman, PSIS, Martapura FC, Persewangi, PSGC Ciamis, Persikabo, Persinga Ngawi, PS Bangka, PSCS Cilacap, Putera Palangkaraya, Persigubin, Persebo Bondowoso, PSPS Pekanbaru, Kaimana FC, Pro Kundalini, Blitar United FC, Perssu Super Madura, Persekap Pekalongan, Persitas Tasikmalaya, Persigar Garut, Badung Barat United, Persipas Pangkalpinang, Nabil FC Pelalawan, PS Batam, Patriot Medan, PS Benteng, Pasai Aceh Utara, PS Takengon, Persija Muda, Persikad Depok. (31)

Asosiasi Provinsi:

Maluku Utara, NTT, NTB, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI, Banten, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam. (25)

Asosiasi pemain, Asosiasi pelatih (2)

 

  • KLB adalah Kongres Luar Biasa yang dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota.
    KLB adalah Kongres Luar Biasa yang dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota.
    KLB adalah Kongres Luar Biasa yang dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota.

    KLB PSSI

  • PSSI

Video Populer

Foto Populer