Sukses


Bendahara PSSI Mangkir Penuhi Panggilan Satgas Anti-Mafia Bola

Jakarta - Berlington Siahaan tidak bisa memenuhi panggilan Tim Satgas Anti-mafia Bola terkait kasus dugaan pengaturan skor. Pemanggilan terhadap bendahara PSSI tersebut diagendakan Selasa (8/1/2019).

Pemeriksaan Berlington terkait penyidikan kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 2018. Kasus tersebut dilaporkan oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indrayani.

Dalam kasus tersebut, status Berlington sebagai saksi. "Bendahara PSSI tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang keluar negeri," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-mafia Bola Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta.

Dengan demikian, tim Satgas Anti-mafia Bola akan mengagendakan ulang pemanggilan Berlington terkait kasus pengaturan skor ini. "Sesuai surat dari pengacaranya, minta reschedule minggu depan," ucap Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

2 dari 2 halaman

Sudah 4 Tersangka

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Satgas Anti-mafia Bola kembali menangkap seorang tersangka kasus pengaturan skor. Tersangka adalah seorang wasit bernama Nurul Safarid.

Nurul ditangkap Satgas Anti-mafia Bola di Garut, Jawa Barat, Senin (7/1/2019). Dia diciduk berkat pengembangan keterangan dua tersangka pengaturan skor yang sudah diamankan, Priyanto dan Dwi Irianto.

"Ya betul kita tangkap. Nurul Safarid adalah sebagai Wasit pada saat pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-mafia Bola Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019). (Merdeka/Ronald)

Video Populer

Foto Populer