Sukses


Dakwaan Pengaturan Skor Melibatkan Joko Driyono Dinilai Mengada-ada

Bola.com, Jakarta Sidang lanjutan mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, memasuki agenda pembacaan replik JPU terhadap nota pembelaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Sigit Hendradi dalam repliknya mendalilkan penasehat hukum terdakwa tidak memuat konstruksi analisis yuridis, berupa pembuktian dari alat-alat bukti yang sah yang telah diajukan di muka persidangan.

Demikian inti replik JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019) itu.

Replik delapan halaman itu dibacakan untuk menjawab pledoi setebal 169 halaman yang dibacakan tim PH terdakwa Kamis lalu. Berbeda dengan replik, dalam pledoinya, tim penasehat hukum Joko Driyono menyoroti tidak ada satupun barang bukti yang disita dari terdakwa maupun dari kantor Liga Indonesia yang terbukti digunakan dalam perkara hukum lain, atau perkara pengaturan skor Persibara Banjarnegara. Sehingga, pasal yang dituntut oleh JPU sama sekali tidak memenuhi unsur.

Masih dalam repliknya, JPU menyatakan dalam ketentuan Pasal 233 KUHP, tidak mensyaratkan obyek perbuatan harus berupa barang bukti yang disita. Dalam arti apakah barang tersebut dalam status sita atau tidak dalam status sita tidaklah menjadi persoalan.

"Hal ini mengacu kepada yurisprudensi berupa putusan-putusan hakim terdahulu, antara lain Arrest Hoge Raad tanggal 4 April 1921, yang menyatakan pada intinya, meskipun penyitaan itu tidak sah atau tidak dibenarkan, tetapi barang-barang tersebut bisa dipergunakan untuk memperolah keyakinan," urai Sigit dalam rilis yang terima Bola.com.

Ditambahkan, oleh karena itu, barang-barang yang berada di dalam police line dimaksudkan untuk sementara waktu disimpan untuk kepentingan umum. “Frasa kata “untuk” dalam unsur tindak pidana Pasal 233 KHUP berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola, yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," papar Sigit.

Usai pembacaan replik, anggota tim penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin, mengatakan pihaknya siap membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU. Dikatakan Mustofa, replik JPU mengada-ada dan aneh. Mengingat dalam tuntutan dan repliknya, semua alat bukti dituliskan dikembalikan kepada pihak yang disita.

“Tidak ada satupun alat bukti yang disebutkan akan disita oleh kejaksaan untuk kepentingan perkara hukum lain. Ini dengan sendirinya mematahkan argumentasi replik JPU sendiri, bahwa ada barang bukti yang akan digunakan oleh penyidik, dengan mendalilkan dengan kalimat “tergantung pada kepentingan penyidikan”, ini kami anggap anomali dan kontradiktif,” tukasnya.

Seperti diketahui, Joko Driyono dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mantan plt. Ketum PSSI itu dianggap terbukti melanggar pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan duplik dari tim PH terdakwa yang akan digelar pada Selasa, (16/7/2019).

2 dari 2 halaman

Pembelaan Joko Driyono

Sebelumnya pada Kamis (20/6/2019) Joko Driyono menyampaikan keterangannya dalam sidang yang digelar di tempat yang sama.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin SH, MH tersebut, Joko Driyono melakukan pembelaan. Di antaranya ketika Satgas Antimafia Bola menggeledah Kantor PT Liga Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Februari 2019.

Berkas yang Dihancurkan Joko Driyono Tidak Ada Kaitan dengan Pengaturan Skor? Joko Driyono mengatakan dirinya hanya mengetahui kedatangan Satgas Antimafia Bola sebagai penyelidikan terkait perkara tindak pidana pengaturan skor yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara, Laksmi Indrayani ke kepolisian.

"Karena saya pribadi selaku Plt Ketua Umum PSSI, juga dimintai keterangan oleh Satgas Antimafia Bola tentang struktur dan kinerja organisasi di PSSI. Hal tersebut terkait salah satu anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persibara Banjarnegara," ujar Joko Driyono dalam rilis yang diterima Bola.com, Kamis (20/6/2019).

Saat Satgas Antimafia Bola mendatangi Kantor PT Liga Indonesia, Joko Driyono menghubungi Direktur Persija Jakarta, Kokoh Afiat, yang juga pernah menjadi Direksi PT Liga Indonesia, untuk menemui tim khsusu bentukan Polri Republik Indonesia (Polri) tersebut.

"Saya pun meminta Pak Kokoh untuk datang ke kantor Liga Indonesia agar melayani Satgas dengan sebaik-baiknya. Tetapi kemudian saya tidak mengetahui apakah Pak Kokoh datang ke Kantor PT Liga Imdonesia atau tidak, karena setelah itu komunikasi terputus, sementara saya sedang berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) dalam acara AFC," urai Joko Driyono.

Video Populer

Foto Populer