Sukses


Mapolda Jatim Gelar Rekonstruksi Kerusuhan Kanjuruhan: 30 Adegan Diperagakan, Termasuk Penembakan Gas Air Mata

Bola.com, Jakarta - Tim gabungan investigasi dari Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan. Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Sepak Bola Mapolda Jawa Timur, Rabu (19/10/2022).

Ada 30 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga pukul 11.00 WIB, mulai dari pengamanan pemain, pengamanan kerusuhan, sampai penembakan gas air mata.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Selain menjawab rekomendasi dari TGIPF, juga dalam rangka untuk menjaga penyidikan ini berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Dedi Prasetyo di Media Centre Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Oleh karena itu, rekonstruksi juga dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkopolhukam dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka memantau secara langsung proses rekonstruksi di Mapolda Jatim.

2 dari 4 halaman

Fokus 3 Tersangka

Dijelaskan Dedi, rekonstruksi yang digelar di Mapolda Jatim hanya fokus kepada tiga tersangka dari aparat kepolisian.

Mereka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian di Stadion Kanjuruhan.

"Rekonstruksi hari ini memang penyidik fokus kepada 3 tersangka. Tersangka atas nama WS, BS, dan atas nama H. Terkait pasal sangkaan 359 dan atau 360 KUHP," lanjut Desi.

"Penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang, sebagai saksi maupun sebagai peran pengganti, dan juga ada 30 adegan yang dilaksanakan," tegasnya.

3 dari 4 halaman

Penembakan Gas Air Mata

Namun, dalam rekonstruksi, ada beberapa adegan yang janggal, yakni adegan ke-19 sampai 25 terkait penembakan gas air mata. Sebab, penembakan dilakukan ke arah sentelban.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi mata dan video yang beredar, ada sejumlah proyektil gas air mata yang ditembakkan ke arah tribune. Terkait hal itu, Dedi belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Jadi, secara materi penyidikan itu, penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misalnya tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia (tersangka)," tandasnya.

Sumber asli: Bola.net

Disadur dari: Bola.net (Mustopa El Abdy, Published 19/10/2022)

4 dari 4 halaman

Yuk Lihat Peta Persaingan

Video Populer

Foto Populer