Sukses


Mantan Gelandang Man City Dihukum Penjara 18 Bulan dan Denda Rp500 Juta Gara-Gara Postingan Medsos

Mantan gelandang Manchester City dan Newcastle United itu dinyatakan bersalah atas enam dakwaan terkait penyebaran komunikasi elektronik yang bersifat kasar dengan niat menyebabkan tekanan atau kecemasan.

Bola.com, Jakarta - Joey Barton kembali menjadi sorotan publik setelah pengadilan di Liverpool menjatuhkan hukuman terkait serangkaian unggahan ofensif yang ia tujukan kepada tiga figur publik di Inggris. Mantan gelandang Manchester City dan Newcastle United itu dinyatakan bersalah atas enam dakwaan terkait penyebaran komunikasi elektronik yang bersifat kasar dengan niat menyebabkan tekanan atau kecemasan. Kasus ini memicu perhatian luas karena menyangkut batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan kriminal dalam ruang digital.

Barton, yang kini berusia 43 tahun, menjalani proses hukum usai sejumlah komentar di platform X miliknya dianggap tidak dapat ditoleransi oleh standar masyarakat. Ia sebelumnya menolak dakwaan tersebut dengan menyebut dirinya sebagai korban "penuntutan bermotif politik". Namun, juri menyimpulkan bahwa enam dari unggahannya telah melewati batas wajar dalam diskursus publik.

Kasus tersebut menyeret nama pundit sepak bola Eni Aluko dan Lucy Ward, serta penyiar Jeremy Vine. Ketiga sosok ini menjadi target unggahan Barton yang dinilai menghina, menyesatkan, dan berpotensi merusak reputasi. Jaksa penuntut menggambarkan Barton sebagai figur yang biasa menyampaikan komentar tajam, kontroversial, dan blak-blakan, tetapi kali ini penyampaian itu dinilai telah meloncat jauh dari koridor kebebasan opini.

Majelis juri juga menekankan bahwa penyampaian satire, kritik keras, atau bahasa kasar tetap berada dalam koridor legal selama tidak menyasar individu dengan niat merendahkan atau mencemarkan nama baik secara ekstrem. Dalam kasus Barton, ungkapan tersebut dipandang sebagai bagian dari pola perilaku yang memang bertujuan menimbulkan tekanan emosional.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Enam Dakwaan yang Terbukti

Pada proses persidangan, Barton didakwa atas 12 unggahan, namun hanya enam di antaranya yang dinyatakan bersalah oleh juri. Meski beberapa analogi yang ia gunakan dinilai tidak melampaui batas, penggunaan gambar superimpose yang menyamakan dua pundit wanita dengan pasangan pembunuh berantai Fred dan Rose West dinilai kasar dan tidak dapat ditoleransi. Hal ini menjadi salah satu aspek utama yang memberatkan.

Unggahan lainnya turut membandingkan Aluko dengan figur seperti Stalin dan Pol Pot, seolah menggambarkan bahwa ia telah “membunuh jutaan telinga para penggemar sepak bola”. Meskipun juri akhirnya tidak menyatakan Barton bersalah terkait analogi tersebut, mereka menilai intensinya dalam unggahan tertentu menunjukkan perilaku yang mengarah pada pelecehan.

Barton juga memicu persoalan lain ketika membalas sebuah unggahan Vine. Sang penyiar sebelumnya mempertanyakan apakah Barton mengalami cedera otak setelah rangkaian komentarnya menyerang dua pundit sepak bola tersebut. Barton kemudian membalas dengan menyebut Vine sebagai “you big bike nonce” dan menambahkan referensi terhadap Jeffrey Epstein, sosok yang dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Barton membela diri dengan menyebut seluruh unggahan itu sebagai bentuk humor gelap dan candaan kasar. Ia menegaskan tidak pernah bermaksud menuduh Vine sebagai pelaku kejahatan seksual. Namun, juri menilai pernyataan tersebut tidak dapat diterima sebagai pembenaran.

 

3 dari 4 halaman

Putusan Hakim: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Hakim Andrew Menary KC menyampaikan bahwa ruang publik memungkinkan debat keras, sindiran, bahkan bahasa kasar. Namun, ketika unggahan tersebut secara sengaja merendahkan dan menyamakan seseorang dengan pembunuh berantai atau insinuasi pedofilia, maka perlindungan kebebasan berekspresi tidak lagi berlaku. Hakim menilai tindakan Barton sebagai kampanye pelecehan daring yang dilakukan secara sadar dan berulang.

Selain hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan selama 18 bulan, Barton juga dijatuhi larangan dua tahun untuk tidak menghubungi Aluko, Ward, maupun Vine, termasuk melarangnya menyebut nama mereka di platform mana pun. Ia juga diwajibkan menjalani 200 jam kerja sosial serta membayar biaya penuntutan sebesar 23.419 poundsterling.

Sumber: Sky Sports

4 dari 4 halaman

Persaingan di Liga Inggris 2025/2026

Timnas Corner: Semua Tentang Timnas Indonesia
Timnas Corner: Semua Tentang Timnas Indonesia
Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer