Rekening Terblokir PPATK? Begini Langkah untuk Mengaktifkannya Lagi

Begini cara mudah dan aman untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh PPATK.

Bola.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening-rekening yang dikategorikan sebagai dormant atau tidak aktif. Apa yang harus dilakukan untuk membuka blokir dan membuat rekening aktif kembali? 

PPATK mengambil tindakan memblokir rekening bank yang tidak aktif untuk menghindari potensi penyalahgunaan rekening yang bisa terkait dengan tindak pidana pencucian uang serta aktivitas ilegal lainnya.

Dalam upaya untuk menjaga keandalan sistem keuangan di Indonesia, PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dianggap bermasalah. Kebijakan ini bertujuan melindungi integritas sistem keuangan dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman. Ini menunjukkan komitmen PPATK dalam melindungi hak-hak nasabah meskipun ada tindakan pencegahan yang diambil.

Langkah tersebut juga bertujuan mendorong bank-bank dan pemilik rekening agar melakukan verifikasi ulang terhadap data mereka. Dengan melakukan ini, diharapkan hak dan kepentingan nasabah dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan yang bisa terjadi.

Untuk nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang telah diblokir oleh PPATK, ada prosedur tertentu yang perlu diikuti. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan rekening dapat diaktifkan kembali dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Cara Mengaktifkan Rekening yang Terblokir

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah diblokir, nasabah diwajibkan mengikuti beberapa langkah yang telah ditentukan.

Pertama, nasabah harus mengisi Formulir Keberatan Penghentian Sementara Transaksi Rekening. Formulir ini dapat diakses secara daring melalui tautan bit.ly/FormHensem. Pastikan untuk melengkapi semua informasi yang diminta, seperti nama, NIK, nomor HP, email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan.

Setelah formulir diisi, nasabah perlu datang langsung ke bank untuk menjalani proses CDD atau profiling ulang. Dokumen yang harus dilampirkan mencakup KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang mungkin diminta oleh pihak bank.

Selanjutnya, PPATK akan melakukan peninjauan dan analisis data nasabah dengan melakukan sinkronisasi terhadap basis data profiling nasabah yang ada di bank. Proses ini diperkirakan memakan waktu antara 5 hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang disediakan, dan total waktu peninjauan bisa mencapai 20 hari kerja.

Apabila hasil peninjauan tidak menemukan indikasi yang mencurigakan, maka blokir rekening akan dibuka secara otomatis.

Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi pihak bank secara langsung. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah disarankan untuk menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195. Dengan mengikuti prosedur ini, nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali rekening mereka yang diblokir.

3 dari 3 halaman

Metode Mengaktifkan Rekening yang Tidak Terpakai di Bank BUMN.

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang tidak aktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI), nasabah disarankan untuk mengunjungi kantor BRI terdekat. Nasabah perlu membawa KTP dan buku tabungan, dan proses aktivasi ini harus dilakukan secara langsung di unit kerja BRI.

Di Bank Negara Indonesia (BNI), nasabah juga diwajibkan untuk datang ke kantor cabang terdekat dan menunjukkan identitas diri. Untuk melakukan aktivasi, nasabah harus menyetor atau menarik dana minimal sebesar Rp100.000.

Sementara itu, bagi nasabah Bank Mandiri, rekening yang dormant dapat diaktifkan baik melalui kantor cabang maupun menggunakan aplikasi Livin’ by Mandiri. Dalam aplikasi tersebut, nasabah hanya perlu memilih rekening yang tidak aktif, menekan tombol “Aktivasi Sekarang”, melakukan verifikasi wajah, memasukkan PIN, dan melakukan transaksi. Penting untuk diingat bahwa biaya administrasi yang tertunggak tetap harus dilunasi.

Untuk Bank Tabungan Negara (BTN), nasabah yang ingin mengaktifkan rekening cukup membawa e-KTP, buku tabungan, dan kartu ATM ke kantor cabang. BTN memberlakukan denda sebesar Rp2.000 per bulan selama rekening berada dalam status dormant, dan jika saldo tidak mencukupi, rekening tersebut akan ditutup secara otomatis.

Di Bank Syariah Indonesia (BSI), nasabah dapat mengaktifkan rekening dormant di kantor cabang dengan membawa e-KTP, buku tabungan, dan kartu ATM. Biaya reaktivasi sebesar Rp 5.000 akan dikenakan untuk jenis tabungan tertentu, namun produk seperti Tabungan Haji atau Tabungan Efek Syariah dibebaskan dari biaya ini.

Video Populer

Foto Populer