Sukses


Berkas Belum Rampung, Sidang Etik 5 Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Tertunda

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang menjadi penumpang mobil rantis dalam kasus pelindasan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, belum digelar.

Bola.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang menjadi penumpang mobil rantis dalam kasus pelindasan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, belum juga digelar. Sidang tersebut masih ditunda dengan alasan berkas perkara belum lengkap.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyatakan sejak awal proses sidang etik memang Polri berkomitmen untuk memberikan akses secara transparan kepada pihak pengawas eksternal, serta menyampaikan segala proses dan tahapan yang telah dilaksanakan.

"Saat ini berdasarkan dari pemeriksa dan kemudian dari Birowabprof Divropam, kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang komisi etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

"Namun demikian, kami pahami teman-teman mengharapkan hasilnya seperti apa dan ada fase pada proses ini yang perlu dilakukan oleh pemeriksa. Sehingga juga kami menjamin dan meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan," jelas dia.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Bersinergi dengan Pihak Eksternal

Dia menegaskan pengawas internal Polri seperti Itwasum dan Propam akan terus bersinergi dengan pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Tidak menutup seperti kemarin juga membuka akses dari Komnas HAM dan juga Dirjen HAM dari Kementerian HAM," ujarnya.

Adapun lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang dimaksud adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.

Sebelumnya, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dikenakan demosi selama 7 tahun.

Menyikapi putusan itu, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmad resmi mengajukan banding. Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kematian pengendara ojek online Affan Kurniawan yang meninggal dunia karena dilindas rantis Brimob.

 

 

3 dari 3 halaman

Pernyataan Prabowo

Prabowo menyatakan akan mempelajari tuntutan masyarakat yang dinilainya masuk akal, normatif dan dapat didiskusikan dengan baik. Wacana ini disampaikan pada pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa di Hambalang, Jawa Barat pada Sabtu (6/9/2025).

"Saya kira kalau tim investigasi independen, saya kira ini masuk akal. Saya kira bisa dibicarakan dan nanti kita lihat bentuknya seperti bagaimana," kata Prabowo melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam pertemuan selama 14 jam bersama pimpinan redaksi media massa, Prabowo menegaskan tuntutan masyarakat dapat diterima dan dibicarakan lebih lanjut.

Namun demikian, Prabowo menyebut ada poin yang dapat diperdebatkan, yaitu usulan penarikan TNI dari pengamanan sipil.

Menurut Presiden, tugas TNI adalah menjaga masyarakat, terutama dari ancaman mana pun. Ancaman tersebut dapat berupa aksi pembakaran dan kerusuhan kepada masyarakat.

"Kalau tarik TNI dari pengamanan sipil, ya saudaralah yang menilai apa ini masuk akal atau tidak, iya kan? Terorisme itu ancaman, membakar-bakar itu ancaman, membuat kerusuhan itu ancaman kepada rakyat. Masa tarik TNI dari pengamanan sipil? Itu menurut saya debatable," katanya. 

Video Populer

Foto Populer