Sukses


Wamenkeu Anggito Abimanyu Komentari Dugaan Pemalsuan Cukai Rokok

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terkait dugaan adanya permainan dan pemalsuan cukai rokok.

Bola.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terkait dugaan adanya permainan dan pemalsuan cukai rokok.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan pemerintah belum mengambil sikap final mengenai langkah penindakan atas dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok.

Ini diungkapkan Anggito setelah menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"Masih dikaji, masih belum. Kan masih ada waktu ya," ujar Anggito.

Ketika disinggung soal kemungkinan adanya kenaikan cukai rokok dalam waktu dekat, Anggito menegaskan bahwa keputusan tersebut belum dibahas lebih jauh.

"Belum, kami kan baru didapatkan angka targetnya ya. Nanti kita lihat evaluasi APBN) 2025 dan 2026 seperti apa," imbuh dia. 

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Masih Dihitung

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku masih menghitung berapa pendapatan yang didapat negara apabila berhasil memberantas cukai-cukai palsu. Purbaya menuturkan pihaknya masih melakukan analisis di lapangan sebelum memberantas persoalan cukai rokok.

"Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," jelas Purbaya.

Cukai rokok merupakan salah satu instrumen fiskal penting di Indonesia yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai pengendali konsumsi barang dan sumber penerimaan negara. Pungutan ini dikenakan pada produk tembakau karena sifat konsumsinya yang perlu dikendalikan serta potensi dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat.

Pemerintah secara konsisten menerapkan kebijakan cukai rokok dengan tujuan utama untuk menjaga kesehatan publik dan mengamankan kas negara. Namun, kebijakan ini juga selalu dihadapkan pada dinamika industri, termasuk isu peredaran rokok ilegal yang merugikan.

 

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mendalami dugaan permainan dan pemalsuan cukai rokok. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran dan memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

 

3 dari 3 halaman

Tingkatkan Penerimaan Negara

Cukai rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, termasuk rokok, yang memiliki karakteristik khusus. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang kena cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dapat menimbulkan dampak negatif, atau pemakaiannya memerlukan pungutan demi keadilan.

Rokok, sebagai bagian dari Hasil Tembakau (HT), termasuk dalam kategori barang kena cukai karena konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Penerapan cukai menjadi alat pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Selain pengendalian konsumsi, cukai rokok juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Dengan menaikkan harga rokok melalui cukai, diharapkan masyarakat, terutama kaum muda dan berpenghasilan rendah, dapat mengurangi atau bahkan berhenti merokok, sehingga berdampak positif pada kesehatan publik. 

Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer