Sukses


Warga Jakarta Dapat Potongan 6 Jenis Pajak, Simak Daftarnya

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menandatangani keputusan gubernur tentang relaksasi pajak

Bola.com, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menandatangani keputusan gubernur tentang relaksasi pajak, yaitu pengurangan dan pembebasan sejumlah sektor yang termasuk hitungan pajak daerah.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil, sekaligus memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Pramono merinci beberapa jenis pajak yang mendapatkan relaksasi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan, serta pajak reklame.

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Dunia usaha saat ini memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurut Pramono, salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah relaksasi BPHTB. Pemprov Jakarta menetapkan pengurangan sebesar 50 persen, sehingga tarif menjadi 2,5 persen untuk perolehan hak pertama, dan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama.

“Kebijakan ini berpihak pada keluarga muda dan generasi muda agar lebih mudah membeli rumah pertama,” ungkap Pramono.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Pengurangan PBB

Pemprov Jakarta juga memberikan pengurangan PBB hingga 100 persen untuk yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah swasta. Sebelumnya, pengurangan hanya 50 persen. Namun dengan kebijakan baru maka angkanya menjadi genap 100 persen.

"Tujuannya agar sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak, sehingga biaya sekolah juga lebih terjangkau,” harap Pramono.

Pramono memastikan pajak di sektor kreatif pun tak luput dari kebijakan ini. Pihaknya memberi pengurangan PBJT sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop serta kegiatan seni budaya bersifat edukasi, amal, dan sosial. Harapannya mampu mendukung ekosistem hiburan dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan yang semakin terjangkau bagi masyarakat.

 

 

3 dari 3 halaman

Pajak Kendaraan Bermotor Dikurangi

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan Pemprov Jakarta juga memberlakukan pembebasan pajak reklame dalam ruang, seperti objek reklame di kafe, restoran, dan ruko. Pelaku UMKM tidak dikenakan dan dapat lebih leluasa mempromosikan usahanya.

"Harapannya usaha bisa lebih berkembang dan pengunjung semakin ramai,” ujar Pramono.

Terakhir, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dipastikan akan dikurangi. Pemprov Jakarta menetapkan penghitungan berdasarkan harga pasar, bukan hanya NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Dengan patokan tersebut, Pramono meyakini dapat meringankan para pemilik kendaraan lama atau kendaraan sederhana agar tetap bisa membayar pajak.

“Dengan keberpihakan yang nyata, Pemerintah Jakarta betul-betul hadir mendukung warga. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus memicu semangat berusaha, sehingga ekonomi bisa tumbuh dan menggeliat,” Pramono menandasi.

Sebagai informasi, kebijakan baru tentang pengurangan pajak tidak akan berpengaruh terhadap yang sudah eksisten, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, serta korban bencana alam. Mekanisme administrasi dibuat lebih sederhana dengan pemberian pengurangan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu pengajuan, kecuali untuk kondisi tertentu. 

Sumber: Merdeka

Video Populer

Foto Populer