Kementerian ESDM Bantah Isu Larangan Ojol Gunakan Pertalite

Bantahan Kementerian ESDM soal isu ojol tak diperbolehkan pakai Pertalite.

Bola.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kabar yang beredar di media sosial tentang larangan penggunaan Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol) tidak benar.

"Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ujar Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM, dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Rabu (24-9-2025).

Anggia menambahkan, pemerintah sangat memahami keresahan masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol.

Menurutnya, setiap keputusan pemerintah akan selalu mempertimbangkan kesejahteraan kelompok rentan sekaligus melindungi kepentingan mereka.

"Sekali lagi kami tegaskan, informasi yang beredar tidak benar. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi informasi, khususnya yang bersumber dari media sosial," tegasnya.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Imbauan Rujuk Informasi Resmi

Lebih lanjut, Anggia meminta publik untuk selalu merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM terkait informasi bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini guna mencegah munculnya kesalahpahaman akibat kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas isu larangan ojol menggunakan Pertalite yang kembali ramai dibicarakan warganet.

Wacana tersebut sejatinya pernah mencuat pada November 2024.

3 dari 3 halaman

Pernah Mencuat

Saat itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sempat memberi sinyal bahwa pengemudi ojol tidak termasuk daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran, dengan alasan kendaraan mereka digunakan untuk usaha.

Subsidi itu, menurut Bahlil ketika itu, lebih difokuskan pada moda transportasi publik.

Namun, pada Desember 2024, Bahlil kemudian meralat pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berhak mendapatkan subsidi BBM melalui skema khusus yang dikaitkan dengan kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer