Sukses


602.000 Warga Jakarta Terjerat Judi Online, 5.000 Penerima Bansos Terlibat

Fakta mengejutkan, dari 602.000 warga Jakarta terlibat judol, 5.000 di antaranya penerima Bansos.

Bola.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa sekitar 602.000 warga ibu kota diketahui terlibat dalam judi online (judol). Data ini bersumber dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rano menyampaikan hal tersebut dalam acara "Podcast on the Spot" yang digelar bertepatan dengan Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI 2025, Minggu (26-10-2025).

Dalam kesempatan itu, Rano tampil bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana.

"Berdasar penelusuran PPATK, terungkap sekitar 602.000 warga Jakarta terlibat judi online. Yang mencengangkan, total transaksi mencapai Rp3,12 triliun," ujar Rano.

Rano menekankan bahwa fenomena judi online merupakan konsekuensi dari perubahan budaya akibat digitalisasi. Ia menilai, kehadiran judi daring sangat sulit dibendung karena bagian dari dampak globalisasi digital yang tanpa batas.

"Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online bukan soal ketidaksiapan teknologi, tapi karena jalur aksesnya terlalu banyak. Ini yang harus kita tangani bersama," kata Rano.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Perkuat Koordinasi dengan Penegak Hukum

Rano menyebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan deteksi terhadap pelaku judi online. Dari penelusuran tersebut, sekitar 5.000 warga yang terlibat diduga merupakan penerima bantuan sosial, seperti KJP dan KJMU.

Untuk itu, Pemprov Jakarta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Tujuannya untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online, khususnya penerima bansos, sehingga penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.

"Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online," tegas Rano.

 

3 dari 3 halaman

Judol sebagai Jebakan Digital

Sementara itu, Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menekankan bahwa judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan digital yang dapat merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.

"Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28-50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan," ujar Asep.

Asep menambahkan, Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online.

"Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali," ucapnya.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer