Sukses


Gaji di Bawah Rp6,2 Juta? Begini Proses dan Syarat Dapat Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Pekerja swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta kini bisa menikmati transportasi umum gratis di Jakarta, berikut syaratnya lainnya.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kebijakan baru yang memberikan layanan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Fasilitas ini meliputi seluruh moda transportasi publik utama di ibu kota, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.

Selain pekerja swasta, kelompok lain yang juga mendapat manfaat antara lain pelajar, aparatur sipil negara (ASN), lansia, dan penyandang disabilitas.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Berlaku bagi Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pekerja swasta yang ingin mendapatkan fasilitas gratis ini wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan memenuhi batas penghasilan tertentu.

"Yang termasuk kategori karyawan swasta adalah mereka yang memegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (6-11-2025).

Sebagai acuan, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan bagi penerima manfaat adalah Rp6.206.275 per bulan.

Syafrin menambahkan, proses pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

"Layanan gratis ini berlaku selama pekerja tersebut masih tercatat sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Namun, setiap enam bulan akan dilakukan pembaruan data untuk memastikan ketepatan penerima manfaat,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

Syarat yang Harus Dipenuhi

Merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 huruf j Pergub Nomor 33 Tahun 2025, pekerja swasta yang ingin memanfaatkan fasilitas transportasi gratis ini wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta sesuai data NIK atau KTP.
  • Memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali UMP DKI Jakarta atau Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP tahun 2025.
  • Masa berlaku kartu layanan mengikuti status kepemilikan KPJ, dengan verifikasi dan pembaruan data dilakukan setiap enam bulan sekali.

Syafrin menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mendorong mobilitas warga Jakarta sekaligus memberikan keringanan bagi pekerja berpenghasilan rendah.

"Selama persyaratan administrasi terpenuhi, pekerja swasta berhak menikmati fasilitas transportasi umum gratis ini," ujar Syafrin.

 

Sumber: merdeka.com

Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer