Putusan MKD terhadap Uya Kuya dan Ahmad Sahroni cs. Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Keputusan MKD ke Uya Kuya dan Ahmad Sahroni dkk. dinilai tidak menyentuh inti permasalahan.

Bola.com, Jakarta - Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR yang berstatus nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, menjadi sorotan publik.

Banyak pihak menilai sanksi yang dijatuhkan MKD tidak memberikan efek jera dan terkesan sebatas formalitas.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak menyentuh substansi persoalan.

"Sulit rasanya memberikan efek jera karena hanya tiga orang yang dijatuhi sanksi nonaktif, itu pun bisa kembali aktif setelah masa sanksinya berakhir," ujar Adi melalui pesan singkat yang diterima pada Sabtu (8-11-2025).

Adi menilai kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem penegakan etika di parlemen belum berjalan efektif. Akibatnya, hukuman yang diberikan tidak berdampak besar terhadap perilaku anggota DPR di masa mendatang.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Belum Mewakili Standar Etika Ideal

Adi juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi kepada publik mengenai proses penonaktifan dan pencopotan para politisi dari keanggotaan partai.

"Urusan pencopotan itu ranah internal partai. Publik tidak pernah tahu. Yang jelas, yang disidang etik hanyalah anggota dewan yang sudah dinonaktifkan oleh partainya. Itu saja yang diketahui publik," lanjut Adi.

Senada dengan itu, pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai komunikasi para anggota DPR saat ini belum mencerminkan etika parlemen yang seharusnya.

Ia menilai, dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun media, banyak anggota dewan yang belum memahami perbedaan antara hak imunitas dan tanggung jawab moral sebagai individu publik.

"Imunitas itu hanya berlaku dalam forum rapat. Di luar itu, mereka tetap wajib menjaga etika dan integritas," ujar Efriza saat dihubungi secara terpisah.

3 dari 3 halaman

Menjaga Moralitas dan Integritas

Menurut Efriza, penilaian MKD terhadap kasus-kasus semacam ini terlalu berfokus pada aspek penyebaran informasi, tanpa memperhatikan dimensi etika komunikasi dan tanggung jawab publik yang semestinya dipegang teguh oleh anggota dewan.

"Penilaian atas etika itu sendiri justru tidak tampak, baik dari para ahli maupun dari internal DPR," kritik Efriza.

Ia menekankan pentingnya kesadaran di kalangan anggota dewan bahwa mereka bukan hanya memiliki hak sebagai wakil rakyat, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga moralitas dan integritas dalam setiap tindakan serta pernyataan yang disampaikan kepada publik.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer