Sukses


Menkeu Purbaya Tegaskan Bisnis Thrifting Tetap Ilegal

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak legalisasi thrifting, meski pedagang siap bayar pajak.

Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membuka ruang legal bagi perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting, meski para pelaku usaha menyatakan kesiapan membayar pajak atas aktivitas mereka.

Ia menuturkan bahwa persoalan thrifting tidak berkaitan dengan penerimaan negara, melainkan pada status barang tersebut yang sejak awal dianggap ilegal.

"Tanggapan saya, saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20-11-2025).

Purbaya menambahkan, negara tidak akan memungut pajak dari aktivitas yang melibatkan barang terlarang, dan pembayaran pajak tidak akan mengubah status hukum produk yang diimpor secara ilegal.

"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Thrifting kalau barang bekas dilarang kan, sudah jelas itu ilegal. Jadi, enggak ada hubungannya dengan bayar pajak/enggak bayar pajak. Itu barang ilegal," ujarnya.

"Menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barangnya jadi ilegal? Kan enggak," lanjutnya.

Pernyataan ini muncul setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR meminta pemerintah terlebih dahulu menyiapkan solusi bagi para pedagang thrifting sebelum melakukan penindakan maupun penyitaan barang.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Belum Didukung Data

Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menyampaikan bahwa tudingan yang menyebut perdagangan pakaian bekas impor merusak UMKM tekstil belum didukung data solid.

Berdasarkan perhitungan yang ia sampaikan, porsi barang thrifting hanya sekitar 0,5 persen dari total 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Ya, kami harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh, rakyat tetap butuh makan, ya jangan ditindak-tindak dululah," ujar Adian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19-11-2025).

Ia juga menyebut banyak pedagang thrifting siap mengikuti regulasi, termasuk soal pajak, jika pemerintah memberi status legal terhadap usaha mereka.

Menurut Adian, tren pakaian bekas justru diminati generasi muda karena dinilai lebih ramah lingkungan.

"Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," katanya.

3 dari 3 halaman

Penyelamatan Lingkungan

Adian menambahkan bahwa industri tekstil konvensional memiliki dampak lingkungan yang besar.

Ia mencontohkan, pembuatan satu celana jeans bisa menghabiskan sekitar 3.781 liter air, sedangkan satu kaos atau kemeja katun memerlukan sekitar 2.700 liter air.

"Jadi, saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah," ucapnya.

"Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras," kata Adian.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer