Sukses


Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025, Ketahui Perincian Besaran dan Tunjangannya

Berikut informasi seputar gaji PPPK tenaga kependidikan sekolah rakyat 2025, ketahui pula besaran dan tunjangan resminya.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga kependidikan untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada rekrutmen tahun 2025.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat layanan pendidikan di sekolah rakyat melalui formasi yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan lapangan.

Ketentuan mengenai gaji PPPK tenaga kependidikan pada 2025 sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Aturan tersebut menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan sekaligus kinerja para tenaga pendidik sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi nasional.

Mulai 1 Januari 2024, gaji pokok PPPK tenaga kependidikan resmi naik delapan persen. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran tenaga kependidikan yang dinilai krusial bagi kemajuan pendidikan.

Di bawah ini informasi perihal komponen gaji pokok, tunjangan, hingga mekanisme pencairan gaji PPPK tahun 2025 sehingga dapat menjadi acuan bagi masyarakat maupun tenaga kependidikan yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Besaran Gaji Pokok PPPK Tenaga Kependidikan

Gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Terdapat 17 golongan PPPK, dengan perincian berikut:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Sebagai gambaran, lulusan S-1 yang masuk Golongan IX akan menerima gaji pokok awal sekitar Rp3.203.600, dan dapat meningkat hingga Rp5.261.500 sesuai perkembangan masa kerja.

3 dari 5 halaman

Komponen Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK tenaga kependidikan di sekolah rakyat juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Jaminan Sosial, meliputi BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Jika digabungkan, total penghasilan PPPK dapat meningkat 20-50 persen dibandingkan gaji pokok semata, tergantung golongan dan komponen tunjangan yang diterima.

4 dari 5 halaman

Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah turut memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam skema ini, istilah yang digunakan adalah upah, bukan gaji.

Besaran upah PPPK Paruh Waktu ditetapkan sekurang-kurangnya sama dengan pendapatan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Upah tersebut tidak dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tetapi dituliskan dalam Perjanjian Kerja (PK).

Pendanaannya diambil dari pos selain belanja pegawai sehingga nominalnya bisa berbeda antardaerah.

Bagi tenaga kependidikan di skema paruh waktu, pemerintah juga memastikan bahwa tunjangan sertifikasi tetap diberikan selama yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik yang sah.

5 dari 5 halaman

Pencairan Gaji PPPK Tahun 2025

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan gaji pokok PPPK, termasuk untuk formasi baru, akan mulai dicairkan sesuai ketentuan terhitung 1 Desember 2025.

Pemerintah juga menegaskan bahwa enam golongan tertentu akan menerima gaji minimal Rp3 juta pada Desember 2025, meskipun masa kerja baru satu tahun.

Kebijakan ini memberikan jaminan pendapatan yang lebih stabil bagi tenaga PPPK, khususnya di sektor pendidikan, sehingga mereka dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer