Sukses


Kemenhut Usut 12 Pihak Terkait Bencana Sumatra, Lima Lokasi Diduga Pemicu Banjir

Kemenhut menelusuri 12 Pihak terduga perusak lingkungan, ungkap lima titik pemicu banjir di Sumatra.

Bola.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengonfirmasi sedang mendalami dugaan keterlibatan 12 subjek hukum, baik perusahaan maupun perorangan, yang beroperasi di kawasan Tapanuli, Sumatra Utara.

Mereka dianggap memiliki peran dalam kerusakan lingkungan yang memicu banjir besar, sekaligus diduga terlibat tindak pidana kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa temuan awal tim gabungan mengindikasikan adanya gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

"Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan mengorbankan keselamatan rakyat," ujar Dwi, Minggu (7-12-2025).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Indikasi Kerusakan Hulu DAS

Kerusakan tutupan vegetasi di lereng dan hulu daerah aliran sungai itu dinilai membuat kemampuan tanah menyerap air menurun drastis. Kondisi tersebut menyebabkan hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat dan berpotensi menimbulkan banjir serta longsor.

Material kayu yang terseret arus juga memperkuat dugaan adanya pembukaan lahan dan penebangan tanpa izin.

"Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis," kata Dwi.

Dwi menambahkan, beberapa kegiatan pada lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang seharusnya legal justru diduga dijadikan kedok untuk praktik pembalakan liar yang merambah kawasan hutan negara.

"Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Lima Titik Terindikasi Pembalakan

Sebagai langkah cepat, Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk tim gabungan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan kondisi lapangan. Meski menghadapi cuaca buruk, medan berat, dan keterbatasan logistik, proses verifikasi tetap berjalan.

Sejak Kamis (4-12-2025), tim memasang papan larangan pada lima lokasi yang diduga menjadi area pembalakan liar: dua titik berada di konsesi PT TPL, dan tiga titik lainnya di lokasi PHAT milik JAM, AR, dan DP.

Pada saat bersamaan, PPNS Balai Gakkum Sumatra juga mulai menyidik dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan pemilik PHAT bernama JAM, setelah petugas menemukan empat truk berisi kayu tanpa dokumen resmi (SKSHH-KB).

Kasus tersebut dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Pemanggilan seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9-12-2025).

"Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan," ujar Dwi.

Kemenhut juga menegaskan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan agenda pemulihan hulu DAS dan perlindungan masyarakat yang terdampak banjir.

4 dari 4 halaman

Kajian Penerapan TPPU

Selain menyangkut tindak pidana kehutanan, Ditjen Gakkum sedang mengkaji penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri serta menyita aset yang berasal dari kejahatan kehutanan.

Gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan juga disiapkan sebagai instrumen pemulihan fungsi ekologis kawasan.

Kemenhut memastikan bahwa langkah teknis pemulihan hulu DAS akan melibatkan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, serta masyarakat.

Program tersebut mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, hingga penataan ulang alur sungai yang tertutup material.

"Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa," tegas Dwi.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer