Sukses


Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dipakai dalam Pemulihan Pascabanjir Sumatra

Kementerian Kehutanan menegaskan, material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat. Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dipakai dalam Pemulihan Pascabanjir Sumatra

Bola.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan membuka ruang pemanfaatan material kayu hanyut yang menumpuk di sejumlah titik banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan darurat dan proses pemulihan, sekaligus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan ketat.

Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut pada masa darurat bencana harus mengedepankan keselamatan warga.

"Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Laksmi, Selasa (9-12-2025).

Menurut Laksmi, langkah ini memungkinkan material kayu yang sebelumnya menghambat evakuasi kini digunakan untuk kebutuhan mendesak, mulai dari pembangunan tempat tinggal sementara, jembatan darurat, fasilitas umum, hingga tanggul penahan. 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Tetap Diatur UU dan Wajib Tertelusur

Kendati dapat dimanfaatkan, Laksmi menekankan bahwa kayu yang terbawa arus banjir tetap memiliki status hukum.

Kayu-kayu tersebut dikategorikan sebagai "kayu temuan" sehingga penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia menambahkan, pemanfaatan kayu hanyut tetap membutuhkan mekanisme pelaporan dan pencatatan yang disiplin demi menjamin keterlacakan.

Pengawasan ini penting agar tidak muncul praktik illegal logging atau upaya mencuci kayu dengan memanfaatkan situasi bencana.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa proses penyaluran tidak dapat dilakukan sepihak. Laksmi menyebut perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar distribusinya tepat sasaran.

"Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH)," kata Laksmi.

3 dari 4 halaman

Dihentikan Sementara

Pendekatan terpadu ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan kayu benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat terdampak.

Selain mengatur pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah menerapkan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari area pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut.

"Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut," jelas Laksmi.

Kebijakan ini diambil untuk menutup peluang penebangan ilegal yang bisa disamarkan sebagai kayu hanyut, serta menjaga agar sumber material kayu yang beredar tetap jelas dan terverifikasi.

4 dari 4 halaman

Kayu Hanyut Menjadi Aset Pemulihan

Melalui kebijakan ini, pemerintah menempatkan kayu hanyut sebagai sumber daya penting dalam proses rekonstruksi. Di tengah akses logistik yang terbatas, pemanfaatan material lokal dianggap bisa mempercepat perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir.

Meski begitu, setiap pemakaian kayu tetap diawasi ketat agar tidak keluar dari tujuan kemanusiaan dan pemulihan.

Pemerintah menegaskan bahwa aspek kemanusiaan dan legalitas harus berjalan seiring. Dengan prinsip keterlacakan, setiap batang kayu yang dimanfaatkan diharapkan membawa manfaat nyata bagi warga terdampak, bukan menjadi celah bagi penyimpangan.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan sambil memastikan kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah bencana dapat terpenuhi.

 

Sumber: merdeka.com

Timnas Corner: Semua Tentang Timnas Indonesia
Timnas Corner: Semua Tentang Timnas Indonesia
Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer