Sukses


Menkeu Purbaya Klarifikasi Isu Bantuan Bencana dari Luar Negeri Dipungut Pajak

Klarifikasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait bantuan bencana dari luar negeri dipungut pajak.

Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara menanggapi beredarnya kabar di media sosial yang menyebut bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatra dikenai pajak.

Informasi ini awalnya viral setelah dibagikan oleh seorang warga diaspora Indonesia di Singapura.

Purbaya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai fakta. Pemerintah memastikan bahwa bantuan bencana dari luar negeri tidak dikenai pajak asalkan mengikuti mekanisme dan prosedur resmi.

"Di TikTok ramai bilang pajak, Bea Cukai nggak ada hati, barang bantuan dipajaki juga. Sebenarnya tidak begitu, asal melalui prosedur tertentu," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18-12-2025).

Menurut Purbaya, kesalahpahaman ini muncul akibat masyarakat belum memahami alur administrasi kepabeanan. Padahal, fasilitas pembebasan bea masuk untuk bantuan kemanusiaan sudah lama disiapkan pemerintah guna mendukung penanganan bencana.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Prosedur Pembebasan Bea Masuk

Purbaya menuturkan, fasilitas pembebasan bea masuk berlaku bagi barang bantuan penanggulangan bencana.

Namun, bantuan tersebut harus diajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan rekomendasi resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Tinggal lapor ke BNPB, langsung bisa dilepas. Kalau tidak ada surat rekomendasi, ada juga yang masuk secara tidak resmi," jelasnya.

Dengan adanya rekomendasi resmi, proses pelepasan barang bantuan dapat berlangsung cepat dan tanpa hambatan sehingga distribusi ke korban bencana bisa lebih tepat sasaran.

3 dari 3 halaman

Landasan Hukum dan Dukungan Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan khusus untuk mendukung penanggulangan bencana alam.

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), salah satunya PMK Nomor 69 Tahun 2012, yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang impor berupa hibah atau hadiah untuk kepentingan bencana.

"Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur PMK Nomor 69, PMK 04 Tahun 2012, untuk barang impor berupa hibah atau hadiah bagi penanganan bencana," kata Djaka.

 

Sumber: merdeka.com

Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer