Pemerintah Luncurkan Rencana Kebijakan Perpajakan 2026, Simak Detailnya

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis di sektor perpajakan yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis di sektor perpajakan yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.  Fokus kebijakan meliputi perbaikan tata kelola perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyesuaian regulasi agar sejalan dengan standar dan praktik internasional.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pajak nasional tanpa menambah jenis pungutan baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah berlaku.

Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara dilakukan secara berkelanjutan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak belum menjadi agenda pemerintah dalam waktu dekat.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

 

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Pajak E-commerce Berlaku Februari 2026

Salah satu kebijakan yang telah memiliki jadwal penerapan adalah pemungutan pajak bagi pedagang di platform perdagangan elektronik. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kebijakan tersebut akan mulai dijalankan pada Februari 2026.

“(Diimplementasikan) Februari,” kata Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Pemungutan pajak e-commerce sebelumnya sempat ditunda. Pemerintah menunggu pemulihan daya beli masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Nantinya, pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Pemerintah juga masih memantau dampak perputaran dana sekitar Rp200 triliun yang disalurkan ke perbankan BUMN terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut dilakukan. 

Video Populer

Foto Populer