Sukses


Pandemi Virus Corona: Arti OTG, ODP, dan PDP

Bola.com, Jakarta- Banyak negara sudah bersiap memasuki "normal yang baru" atau new normal setelah kurva pandemi virus corona mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Hingga Jumat malam (29/5/2020), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat lebih dari lima juta kasus positif dengan kematian di angka lebih dari 300 ribu jiwa.

Di Indonesia, normal baru masih terus dimatangkan, terutama penerapannya akan seperti apa mengingat kasus positif COVID-19 yang disebabkan virus corona SARS CoV-2 masih terus terjadi di berbagai daerah.

Opsi untuk "berdamai" dengan virus corona mulai mengemuka lantaran hingga saat ini belum ditemukan vaksin untuk virus yang kali pertama ditemukan di Wuhan, China, pada Desember 2019 ini. Sementara, kehidupan harus terus berjalan. 

Meski wacana normal baru telah muncul, ada baiknya dari setiap pribadi untuk tetap waspada dan menjaga diri untuk tidak tertular dan menulari virus corona.

Ada baiknya juga, mengingat kembali istilah-istilah yang belakangan sering kamu dengar sejak pandemi virus corona terjadi di Indonesia beberapa bulan terakhir ini, seperti OTD, ODP, dan PDP.

Tujuannya agar kamu tidak mengundurkan kewaspadaan terhadap virus corona, dan sebaliknya, menjalani kehidupan dengan tetap menjalankan prosedur untuk meredam penyebaran virus corona, yang telah berulang kali disampaikan oleh pemerintah dan banyak kalangan lainnya.

Berikut ini pengertian OTG, OPD, dan PDP, yang diambil dari Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, Sabtu (30/5/2020).

2 dari 4 halaman

Orang Tanpa Gejala (OTG)

1. Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19

2. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif COVID-19

3 dari 4 halaman

Orang dalam Pemantauan (ODP)

1. Orang yang mengalami demam (≥38C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal

2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.

4 dari 4 halaman

Pasien dalam Pengawasan

1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38C) atau riwayat demam; disertai satu di antara gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal;

2. Orang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19;

3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

 

Sumber: Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia

Video Populer

Foto Populer