Sukses


4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Beserta Syaratnya

Bola.com, Jakarta - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai pilihan. Kamu bisa melakukannya secara online, offline dengan langsung ke kantor, hingga melalui Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu di antara program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan satu di antara hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya.

Ada 4 program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga kerja beserta keluarganya.

Setiap perusahaan atau badan usaha diharuskan menanggung iuran per bulan yang dipotong dari gaji setiap karyawan. Iuran bulanan ini akan menjadi saldo yang terus berkembang. Saldo inilah yang nantinya bisa kamu cairkan.

Namun dari keempat program tersebut, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) saja yang dapat dicairkan oleh peserta.

Berikut 4 cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan disadur dari Liputan6, Sabtu (14/11/2020).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buka aplikasi website tersebut.

2. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.

3. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.

4. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.

5. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6. Jika semua data sudah diisi lengkap, kamu bisa segera klik menu Kirim.

7. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

8. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

9. Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

3 dari 5 halaman

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline (Langsung ke Kantor)

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.

3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan kamu telah membawa semua dokumen sesuai persyaratan. Seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif

4. Kemudian kamu akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.

5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto

6. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil

Selain harus pergi mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline ini mengharuskan kamu untuk antre. Untuk itu, luangkan waktu untuk pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sepagi mungkin agar waktu kamu tidak terbuang sia-sia.

4 dari 5 halaman

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank

1. Pastikan bank yang akan dikunjungi sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, datanglah ke kantor bank tersebut.

2. Pastikan berkas atau dokumen yang dibutuhkan sudah kamu siapkan dengan lengkap. Seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP asli 1 lembar, fotokopi Kartu Keluarga asli 1 lembar, surat pengalaman kerja asli dan fotokopi 1 lembar dilegalisir dari perusahaan, buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar, dan materai.

3. Setelah itu, lakukan administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui custumor service bank.

4. Siapkan No. rekening yang kamu miliki untuk transfer uang yang akan dilakukan.

5. Kamu akan mendapat notifikasi melalui ponsel ketika dana BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dikirimkan setelah 14 hari.

5 dari 5 halaman

4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

1. Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

2. Pastikan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tercantum dalam surat kehilangan yang sudah dibuat.

3. Selanjutnya, kamu bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengurus pencairan dana dengan menggunakan syarat di atas.

4. Kamu akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari petugas yang membantu pencairan dana.

 

Disadur dari Liputan6 (Reporter: Husnul Abdi/Editor: Nanang Fahrudin. Published: 3/7/2020)

Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer