Sukses


Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo, Mudah dan Hemat

Bola.com, Jakarta - Cara balik nama motor patut diperhatikan setelah Anda membeli kendaraan roda dua tersebut dari pemilik sebelumnya. Balik nama berarti mengganti nama pemilik kendaraan yang terdapat pada BPKP dan STNK.

Dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, Anda bisa melakukan pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain. Selain itu Anda juga tak perlu pergi ke kantor Samsat di kota lain apabila STNK sudah atas nama Anda sendiri.

Sering kali, pemilik yang membeli keadaan dalam kondisi bekas enggan balik nama karena proses yang ribet. Padahal, dengan balik nama, Anda bisa saja mendapatkan pajak tahunan yang lebih murah dari yang dibayarkan sebelum di balik nama.

Hal itu bisa terjadi jika kendaraan yang anda beli terkena pajak progresif. Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasari pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek tersebut.

Singkatnya, bisa saja pemilik motor sebelumnya telah memiliki kendaraan lebih dari satu atau kendaraan merupakan kendaraan kesekian yang menggunakan nama dia sebagai pemilik.

Makin banyak nama seseorang tercantum dalam BPKB dan STNK, makin tinggi pula pungutan pajak progresifnya.

Padahal, cara balik nama motor tidak terlalu ribet dan memakan biaya lama jika mengikuti prosedur yang sesuai.

Berikut cara balik nama motor, dikutip dari Indonesia.go.id, Kamis (17/12/2020).

2 dari 4 halaman

Syarat yang Diperlukan untuk Balik Nama Motor

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:

  1. BPKB asli dan fotokopi.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi.
  4. Kuitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
3 dari 4 halaman

Prosedur Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor:

  1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  2. Selanjutnya, kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.
  3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisasi dan dokumen Anda akan dikembalikan.
  4. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
  6. Kemudian, Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisasi. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
  7. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75 ribu-Rp250 ribu. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kuitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
  8. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kuitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  9. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10 ribu dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu, Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.
  10. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisasi semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  11. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kuitansi yang telah dilegalisasi.
  12. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
  13. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.
4 dari 4 halaman

Prosedur Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor:

  1. Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
  2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi kuitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
  3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
  4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.
  5. Antre lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

 

Sumber: Indonesia.go.id

Video Populer

Foto Populer