Sukses


Pengertian, Jenis, Sifat, Bentuk, dan Kedaulatan Menurut UUD 1945

Bola.com, Jakarta - Berbicara mengenai kedaulatan, istilah ini sudah ada sejak dahulu. Istilah ini awalnya dipahami setara dengan kekuasaan tertinggi. 

Zaman dahulu, raja yang paling berkuasa dan punya kekuasaan tertinggi. Namun, di era modern, kedaulatan ada di tangan rakyat.

Rakyat yang memberi kedaulatan kepada raja dengan syarat utama kepatuhan raja kepada undang-undang. Konsep kedaulatan mutlak dan tidak terbatas serta bertahan lama baik di dalam negeri atau internasional.

Dilansir dari Pendidikan.co.id, kedaulatan ini berasal dari bahasa Arab yakni daulat, yang memiliki arti kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan merupakan hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah serta masyarakat.

Senada dengan penjelasan di atas, mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara daerah dan sebagainya.

Dalam suatu hukum konstitusi dan internasional, kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang mempunyai kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atas batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang mempunyai yuridiksi hukum sendiri.

Untuk bisa lebih memahami tentang kedaulatan, berikut merupakan rangkuman singkat mengenai pengertian, jenis, sifat, bentuk, dan kedaulatan menurut UUD 1945, dikutip dari Gurupendidikan dan Pendidikan, Rabu (7/4/2021).

2 dari 4 halaman

Jenis-jenis Kedaulatan

1. Jenis-jenis Kedaulatan

Di bawah ini jenis-jenis kedaulatan, sebagai berikut:

Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan merupakan jenis kedaulatan yang bersumber dari Tuhan, yang diberikan kepada raja atau juga pihak penguasa. Lantaran hal tersebut, raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau juga titisan dewa.

Semua kebijakan yang dibuat penguasa itu dianggap bersumber dari Tuhan. Oleh sebab itu, masyarakat itu diwajibkan untuk mau mematuhi perintah penguasa.

Kedaulatan Raja

Kedaulatan raja merupakan sebuah kedaulatan negara yang berada di tangan raja. Supaya negara tersebut dapat kuat serta kukuh, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat serta tidak terbatas. Rakyat juga harus rela menyerahkan hak serta kekukasaannya kepada sang raja.

Kedaulatan Negara

Dalam teori kedaulatan negara (staatssouvereniteit) menganggap negara sebagai suatu badan hukum (rechtsperson) yang memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnya seperti seorang (natuurlijkpersoon) yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum.

Negara sebagai badan hukum tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum karena memiliki kekuasaan tertinggi di dalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.

Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, aturan hukum (rechts souvereiniteit) adalah otoritas tertinggi. Kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum, sementara hukum berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.

Menurut teori ini, negara diharapkan menjadi negara hukum, yang berarti semua tindakan pejabat negara dan orang-orang harus menurut hukum yang berlaku.

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan melalui perjanjian yang dikenal dengan istilah 'kontrak sosial'.

Pemimpin negara itu dipilih berdasarkan keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Sebaliknya, pemimpin negara itu juga harus melindungi hak rakyat serta menjalankan pemerintahan dengan baik dengan berdasarkan aspirasi rakyat.

3 dari 4 halaman

Sifat-sifat dan Bentuk-bentuk Kedaulatan

2. Sifat-sifat Kedaulatan

Di bawah ini merupakan sifat-sifat kedaulatan, yakni:

Permanen atau Tetap

Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.

Asli

Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

Bulat

Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara karena dapat menimbulkan pluralisme. Pluralisme merupakan suatu kondisi masyarakat yang majemuk di dalam suatu kedaulatan.

Tidak Terbatas

Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi, akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Absolut

Hal ini berarti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Di dalam sebuah negara, kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi di dalam menentukan segala hal.

 

3. Bentuk-bentuk Kedaulatan

Kedaulatan ini mempunyai bentuk serta sistem yang berbeda. Di bawah ini merupakan bentuk dan penjelasannya:

Kedaulatan ke Dalam

Bentuk kedaulatan ke dalam, negara atau pemerintah berhak mengatur segala bentuk kepentingan masyarakat dengan melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

Kedaulatan ke Luar

Bentuk kedaulatan ke luar, pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas serta tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sama halnya negara lain yang harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan. Mereka tidak boleh ikut campur atas urusan negara tersebut.

4 dari 4 halaman

Kedaulatan Menurut UUD 1945

4. Kedaulatan Menurut UUD 1945

Berikut ini penjabaran kedaulatan menurut UUD 1945:

Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan

Indonesia adalah satu di antara negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:

"Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat."

Selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi:

"Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.

Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan

Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang di antaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi:

"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa konsekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya.

Dengan demikian, MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaannya dilakukan oleh beberapa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

 

Sumber: Gurupendidikan, Pendidikan

Video Populer

Foto Populer