Sukses


Pengertian Outsourcing beserta Manfaat dan Sistem Kerjanya

Bola.com, Jakarta - Dalam dunia kerja, Anda pasti sering mendengar istilah outsourcing. Namun, istilah tersebut masih belum banyak dipahami oleh khalayak umum.

Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.

Outsourcing merupakan sebuah inisiatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka.

Outsourcing atau alih daya kerap disebut juga sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan.

Dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.

Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.

Adanya outsourcing ini dirasa dapat menolong sebuah perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mencari karyawan sesuai standar baku yang sudah ditetapkan. Terlebih lagi dalam jumlah yang tidak sedikit untuk industri manufaktur, semisalnya. Hal tersebut membutuhkan banyak tenaga kerja yang tidak mungkin mereka seleksi satu per satu.

Berikut manfaat dan sistem kerja outsourcing, disadur dari Liputan6, Senin (16/5/2022).

2 dari 3 halaman

Manfaat Outsourcing dalam Dunia Bisnis

Dalam dunia bisnis, beberapa manfaat outsourcing, sebagai berikut:

1 Meningkatkan fokus perusahaan

Saat ini, persaingan bisnis lebih terbuka dan lebih ketat. Untuk itu diperlukan pertimbangan untuk dilakukannya outsourcing dari berbagai macam kebutuhan perusahaan.

Saat ini banyak perusahaan yang cenderung melimpahkan beberapa kebutuhan perusahaannya pada pihak ketiga dengan alasan kalau semua hal dikerjakan sendiri oleh perusahaan maka perhatian atau fokus energi perusahaan akan lebih banyak tercurahkan pada hal-hal yang bukan core business-nya.

2. Mempercepat proses adaptasi perubahan bisnis

Dengan penerapan outsourcing maka perusahaan dapat meningkatkan kecepatan dalam melakukan perubahan. Hal ini dikarenakan pihak eksternal yang direkrut merupakan para ahli yang berkecimpung dalam bidang yang sama dan di industri yang sama sehingga kecepatan dalam melakukan perubahan dapat dicapai.

3. Membantu memecahkan masalah yang sulit dikendalikan

Alasan perusahaan untuk mengimplementasikan outsourcing menjadi satu di antara alasan karena bisnis dalam perusahaan tidak lagi efisien seperti sebelumnya lantaran rentang bitokrasi yang sangat berbelit.

Rentang birokrasi ini tidak hanya membuat mekanisme kontrol menjadi sulit melainkan juga membuat pekerjaan menjadi lebih tidak efektif. Namun, dengan adanya outsourcing maka masalah tersebut dapat diatasi dengan baik.

4. Sumber daya manusia yang ada digunakan untuk kebutuhan yang lebih strategis

Perusahaan yang segala sesuatunya tertata dengan baik, termasuk jumlah sumber daya manusianya maka keputusan untuk melakukan rekrutmen baru biasanya tidak semudah yang dibayangkan.

Di sisi lain, pemanfaatan tenaga kerja yang ada untuk menangani pekerjaan tambahan juga dapat menimbulkan masalah, seperti pekerja yang menjadi tidak fokus pada pekerjaan atau tugas pokoknya.

Hal ini dapat diatasi melalui outsourcing karena cara ini tidak mengganggu sumber daya alam yang sudah ada.

5. Penghematan dana kapital

Melalui outsourcing maka perusahaan dapat memberikan financial flexibility yang lebih. Sebagai contoh ada perusahaan yang ingin melakukan riset di bidang industrinya maka dapat dilakukan outsourcing tentang riset dan pengembangan yang pada akhirnya perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.

Biaya dengan term payment tergantung dari hasil yang telah ditemukan oleh penyedia outsourcing tersebut.

6. Mengefisiensikan dan mengendalikan biaya operasional

Outsourcing dapat mengurangi beban biaya operasional. Sebagai contoh ada perusahaan yang meng-outsource di bidang IT maka hal ini akan membuat pekerjaan menjadi lebih efisien seperti dalam pemesanan barang.

Jika IT sudah diterapkan maka untuk memfasilitasi komunikasi antara penyedia barang dengan yang membutuhkan barang akan dimudahkan dalam transaksinya.

7. Memperoleh sumber daya manusia yang lebih profesional

Manfaat yang didapatkan dari outsourcing adalah mampu menyediakan personel yang memiliki kompetensi di atas rata-rata dan kemampuan yang memenuhi klasifikasi yang diharapkan perusahaan dan memberikan kontribusi sesuai strategi yang ada dalam perusahaan.

Penyedia outsourcing yang berpengalaman akan melakukan tugas-tugasnya secara berulang-ulang sehingga dengan begitu akan lebih mudah bagi mereka untuk mengetahui lebih detail masalah yang sedang dihadapi.

3 dari 3 halaman

Sistem Kerja Outsourcing

Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.

Perjanjian kerja karyawan outsourcing adalah menggunakan sistem kontrak yang menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 56 dibagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Berikut bunyi pasal 56 UU Ketenagakerjaan :

1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: Jangka waktu; atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

 

Disadur dari Liputan6.com (Penulis: Ayu Rifka Sitoresmi/Editor: Septika Shidqiyyah. Published: 19/5/2021)

Video Populer

Foto Populer