Sukses


Pengertian Diplomasi, Fungsi, dan Tugas-tugasnya

Bola.com, Jakarta - Diplomasi merupakan satu di antara cara menjalin relasi dengan pihak lain untuk bekerja sama. Diplomasi biasanya dilakukan dengan dialog dan negosiasi.

Tujuan dari diplomasi pastinya untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak.

Selain itu, banyak juga yang menyebut negosiasi sebagai bentuk seni, yakni seni bernegosiasi antarnegara. Dalam hal ini, negosiasi dapat berlangsung antara dua negara atau secara bilateral dan dengan banyak negara atau secara multilateral.

Dalam konteks ini, tujuan diplomasi adalah untuk menjalin mempererat dan meningkatkan hubungan dengan negara lain.

Hal yang menjadi bahan diplomasi adalah segala bentuk kepentingan nasional yang mencakup politik ekonomi budaya dan sosial.

Agar lebih paham lagi, berikut pengertian diplomasi beserta fungsi dan tugasnya, disadur dari Liputan6, Jumat (24/6/2022).

2 dari 4 halaman

Pengertian Diplomasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diplomasi adalah urusan atau penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dan negara yang lain. Sebelum ada diplomasi, negara-negara menggunakan kekuatan militernya untuk dapat mencapai kepentingan nasional yang di bawa dalam hubungan dengan negara lain.

Diplomasi muncul sebagai sebuah jawaban untuk mencapai suatu kesepakatan bersama diantara berbagai negara yang ada tanpa menggunakan kekerasan secara fisik atau kekuatan militer melalui perang. 

Aktivitas diplomasi dilaksanakan para diplomat, yakni orang-orang yang mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan negara lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negara oleh negara pengirim atau penerimanya.

3 dari 4 halaman

Fungsi Diplomat

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dalam menjalankan praktik diplomasi, diplomat lah yang bertugas untuk mengerjakannya. 

Diplomat merupakan seseorang yang ditunjuk oleh negara asalnya untuk mewakili dan melindungi kepentingan negaranya di negara lain maupun di organisasi internasional. 

Tugas diplomat Indonesia merujuk pada konvensi Wina tahun 1961, yang merupakan dasar hukum hubungan diplomatik dan pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Fungsi diplomat Indonesia dalam diplomasi adalah sebagai berikut:

Pertama, diplomat sebagai perwakilan. Tugas diplomat mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melaksanakan politik luar negeri dan tidak lupa untuk mengkolaborasikan kepentingan nasional negara dalam kebijakan luar negeri.

Kedua, mempromosikan dan bertugas membangun citra positif Indonesia di mata dunia. Kemudian mendorong kesempatan bisnis dan sosial budaya Indonesia untuk bersaing di dunia internasional. 

Ketiga, diplomat sebagai negosiator. Dalam hal ini, diplomat berarti harus mampu berunding dan berdiskusi untuk memastikan kepentingan nasional Indonesia tetap terlindungi dan Indonesia mendapatkan manfaat dari interaksi internasional.

Keempat adalah melaporkan. Diplomat wajib melaporkan kebijakan luar negeri Indonesia dan memastikan penyebaran informasi berjalan dengan lancar antara pemangku kepentingan di dalam negeri dan luar negeri.

Kelima adalah untuk melindungi. Deplomat juga bertugas untuk memastikan kepentingan Indonesia, termasuk warga negaranya di luar negeri terjaga dan terjamin.

4 dari 4 halaman

Tugas Pokok Diplomat

Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI.

Tugas pokok diplomat dalam diplomasi adalah sebagai berikut:.

  • Negoisasi ialah melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.
  • Proteksi ialah melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.
  • Representasi ialah melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.
  • Observasi ialah memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa memengaruhi oleh kepentingan negaranya.
  • Persahabatan ialah untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika dilanggar, seorang diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

 

Disadur dari Liputan6.com (Penulis: Husnul Abdi/Editor: Nanang Fahrudin. Published: 18/5/2021)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer