Sukses


Daftar Nama Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

Bola.com, Jakarta - HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Segala hal yang berhubungan dengan HAM pasti bersifat universal dan semua orang memilikinya tanpa mengenal perbedaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal. Jadi, dalam HAM tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya.

Perlu diketahui, setiap manusia memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik dan jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran HAM, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah, dan lain-lain.

Untuk menegakkan pelanggaran HAM bisa dilakukan dengan berbagai cara. Satu di antaranya dengan membentuk lembaga perlindungan HAM. Ada beberapa lembaga perlindungan HAM di Indonesia.

Berikut ini nama-nama lembaga perlindungan HAM di Indonesia yang penting untuk diketahui, dilansir dari sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id, Jumat (16/9/2022).

2 dari 2 halaman

Lembaga Perlindungan HAM

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI

Dalam kementerian hukum dan HAM terdapat Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000.

4. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan

Komisi ini dibentuik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.

5. Komisi Nasional Perlindungan Anak

Komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.

6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Komisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004 yang tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat.

Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dikenal dengan nama LSM Prodemokrasi dan HAM. Adapun yang termasuk LSM ini antara lain:

7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

8. Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)

9. Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam)

10. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

 

Sumber: Kemdikbud

Dapatkan artikel seputar HAM lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer