Sukses


Macam-Macam Najis yang Penting Umat Islam Ketahui, Lengkap dengan Cara Menyucikannya

Berikut ini macam-macam najis, lengkap dengan penjelasannya, yang telah diurutkan berdasarkan tingkatannya.

Bola.com, Jakarta - Najis merupakan suatu istilah yang merujuk pada hal-hal kotor yang dapat mengakibatkan ibadah menjadi tidak sah jika bagian tubuh, peralatan yang digunakan atau tempat ibadah terkena najis.

Mengingat najis dapat mengakibatkan ibadah menjadi tidak sah maka wajib hukumnya umat Islam untuk membersihkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah.

Sebagaimana dalam firman Allah Swt. surah Al Muddatstsir ayat 4:

"Dan bersihkanlah pakaianmu!"

Rasulullah saw. pun mengimbau umatnya supaya menyucikan diri dari najis sebagaimana sabda beliau:

"Jika seorang hamba mengalami hadas kecil atau besar, cukup baginya untuk membasuh (bagian yang terkena najis) dengan air yang mengalir sebanyak tiga kali." (HR. Muslim)

Dalam Islam, najis terbagi menjadi beberapa macam. Untuk itu, wajib hukumnya umat Islam memahami macam-macam najis supaya ibadahnya diterima atau sah.

Berikut ini macam-macam najis, lengkap dengan penjelasannya yang telah diurutkan berdasarkan tingkatannya, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (27/4/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Najis Mughallazah

Najis mughallazah (najis berat) adalah najis dari anjing, babi, dan segala keturunannya. Adapun cara menyucikan bagian suatu benda yang terkena najis mughallazah adalah:

Basuhlah daerah yang terkena najis mughallazah dengan air sebanyak tujuh kali dan satu di antaranya dicampur dengan debu.

"Cara mencuci bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, satu di antaranya dicampur dengan debu." (HR. Muslim dari AbiHurairah)

3 dari 4 halaman

Najis Mutawassithah

Najis mutawassithah dalah najis yang masuk kategori sedang. Najis ini keluar dari kemaluan atau dubur manusia dan juga hewan. Air yang memabukkan, bangkai (selain manusia, ikan, dan belalang). Najis mutawassithah dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Najis 'Ainiyah atau najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya.
  • Najis Hukmiyah atau najis yang tidak tampak, seperti bekas kencing dan miras.

Apabila umat Islam telah terkena dari najis tersebut, segera menyucikan diri dengan membersihkan bagian yang terkena najis dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang. Umat Islam juga harus membersihkan najis ini sampai tuntas, tanpa ada bekas yang melekat.

Adapun di dalam cara membersihkan najis mutawassitah ini bisa dengan menggunakan air, digosok-gosok menggunakan tanah atau benda lainnya, atau dengan cara lainnya.

4 dari 4 halaman

Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah (najis ringan) adalah najis yang berupa air seni anak laki-laki yang belum genap berumur dua tahun dan belum pernah mengonsumsi makanan selain ASI.

Adapun cara menyucikan najis mukhaffafah adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis mukhaffafah. Meski masih terdapat bekas najis yang melekat, najis tersebut sudah dianggap bersih atau suci.

"Dari Ummi Qais ra. sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum mengonsumsi makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah saw. dan anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah saw. meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkana kencingnya dan tidak dibasuhnya." (HR. Al Bukhari dan Muslim).

 

Sumber: kemenag.go.id

Dapatkan artikel Islami berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer