Sukses


Apa Hukum Memiliki Tato dalam Islam? Ini Penjelasannya

Bola.com, Jakarta - Tato, sebuah seni tubuh yang telah ada selama ribuan tahun. Tato menjadi satu di antara bentuk ekspresi diri yang paling mendalam dan personal.

Bagi sebagian orang, tato adalah kanvas hidup yang digunakan untuk mengabadikan cerita, keyakinan, atau bahkan hanya estetika visual.

Namun, di balik seni ini, ada pertanyaan penting yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan, terutama dalam Islam.

Hukum bertato dalam Islam telah menjadi topik perdebatan yang panjang dan kompleks, memunculkan berbagai pendapat dari para ulama dan masyarakat muslim di seluruh dunia.

Pertanyaan mendasar seperti apakah bertato dianggap haram atau halal dalam Islam, serta apa dasar hukumnya, akan menjadi pusat perhatian.

Mungkin umat Islam sudah mengetahui bahwa penggunaan tato dilarang atau diharamkan dalam Islam. Namun, akan lebih baik jika kamu menggali lebih dalam lagi tentang hukum bertato dalam Islam.

Berikut ini hukum memiliki tato dalam Islam yang perlu diketahui, disadur dari Dream, Rabu (20/9/2023).

2 dari 3 halaman

Hukum Bertato dalam Islam

Mayoritas Ahli Fikih Berpendapat Hukum Bertato dalam Islam Haram

Tato adalah gambar atau lukisan yang dibuat pada kulut tubuh dengan cara menusuki kulit menggunakan jarum halus lalu memasukkan zat warna ke bekas tusukan tersebut.

Dalam ajaran Islam telah memberikan aturan-aturan yang sudah seharusnya ditaati dan dipatuhi oleh setiap umat Islam. Termasuk hal pembuatan tato, di mana mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukum bertato dalam Islam adalah haram.

Pembuatan tato di bagian tubuh ini pun pernah dibahas oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadis berikut ini:

Artinya: "Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa hukum bertato adalah haram berdasarkan sejumlah hadis shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Satu di antara hadisnya adalah riwayat Ibnu Umar r.a.

Ia berkata bahwa Rasulullah saw. melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah).

Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram. (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).

Sifat dari tato adalah permanen dan di samping itu umat Islam harus menjalankan salat fardu setiap harinya dalam kondisi yang bersih dan suci.

Hal ini menjadi alasan kenapa orang yang salat tidak sah jika memiliki tato, di mana keberadaan tato bisa menghalangi jalannya air yang sedang membersihkan kulit.

3 dari 3 halaman

Orang yang Bertato Diharuskan Bertobat

Setelah mengetahui bahwa hukum bertato dalam Islam adalah haram maka dari itu umat muslim yang memiliki tato di tubuhnya diharuskan untuk bertobat kepada Allah Swt.

Ia harus memohon ampun kepada Allah Swt dan menyesal karena sudah berbuat hal demikian. Lalu langkah selanjutnya adalah dengan berusaha untuk menghilangkan tato di tubuh.

Namun, jika dalam proses menghilangkah tato ternyata menimbulkan rasa sakit dan bisa membahayakan, orang tersebut hanya perlu untuk bertobat dengan penuh penyesalan saja. Dengan begitu, mudah-mudahan ibadah salat yang dilakukannya telah dianggap sah.

 

Disadur dari: Dream.co.id (Penulis: Arini Sa'adah. Published: 16/6/2022)

Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer