Bola.com, Jakarta - Ketua Perbasi, Budisatrio Djiwandono, merespons penangkapan terhadap pebasket asing Tangerang Hawks di IBL 2025, Jarred Dwayne Shaw, buntut penyelundupan narkoba jenis ganja.
Baca Juga
"Bahwa kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket," ujar Budisatrio dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
"Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya. DPP Perbasi menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," jelasnya.
Jarred Dwayne Shaw diciduk oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, karena diduga terlibat dalam peredaran ganja seberat 8,69 gram.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Kronologi
Kasus ini bermula dari kecurigaan Bea Cukai Soetta yang mendapatkan pengiriman satu paket EMS World Thailand nomor airway bill EE206616913TH dengan nama pengirim Jitnarec Konchinda di Bangkok, Thailand.
Paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan "Vita Bite" yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC atau tetrahydrocannabinol dengan jumlah 132 atau berat bruto 869 gram.
Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah, mengambil sikap langkah tegas mengenai kasus ini. Dia bakal mencekal Jarred Dwayne Shaw untuk bermain di IBL lagi.
"IBL bersama DPP Perbasi tegas akan melakukan black list, melarang mereka untuk bermain dan beraktifitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia," kata Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.
Advertisement
Pasal yang Menjerat
Sementara itu, kepolisian bakal menjerat Jarred Dwayne Shaw dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2).
Pasal-pasal itu bisa mengancam Jarred Dwayne Shaw dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.