:strip_icc()/kly-media-production/medias/4016767/original/084602400_1652066166-20220509-FOTO---GAGE-Herman-2.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan menghapus sistem ganjil genap pada 18 Agustus 2025.
Lihat selengkapnya- PengertianPembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai di Jakarta, diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016. Untuk menggantikan sistem 3 in 1 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Topik Terkait
bola