Sukses

Penjelasan BPJPH soal heboh tahun depan produk tak kantongi sertifikat halal dikategorikan ilegal.

Lihat selengkapnya
  • PengertianBerdasarkan UU RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh .
Topik Terkait